Kasus Dugaan Korupsi Dana Bimtek Peratin Jalan Ditempat?

Kasus Dugaan Korupsi Dana Bimtek Peratin Jalan Ditempat?

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Tepat pada Rabu 16 Februari 2022 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, melakukan ekspose perkara dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) peratin di Kabupaten Lampung Barat, dimana statusnya telah naik ke proses penyidikan (Sidik) yang sebelumnya Penyelidikan (Lidik) dilakukan oleh penyidik Kejari setempat.

Namun, hingga menjelang berakhirnya bulan November 2022 ini, perkara dugaan korupsi dana Bimtek peratin tersebut tampak jalan ditempat. Belum ada penetapan satupun tersangka, terlebih masuk ke meja hijau (persidangan).

Seperti diketahui, dalam dugaan penyimpangan kegiatan yang digelar pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Lampung Barat tahun 2021 tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 700 juta lebih. Puluhan peratin kala itu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. 

Saat dikonfirmasi Kasi Intelijen Kejari Lambar Zenericho, SH., mewakili Kejari Lambar Deddy Sutendy, SH, MH., saat dikonfirmasi menegaskan bahwa perkara tersebut terus berlanjut. Namun saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Lambar.

BACA JUGA:Disdukcapil Lampung Terus Sosialisasikan Penerapan Identitas Kependudukan Digital

”Untuk perkara tersebut masih menunggu proses perhitungan dari Inspektorat, saya juga belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari Pidsus (pidana khusus),” singkat Zenericho.

Sementara Itu, Inspektur Pembantu (Irban) IV pada Inspektorat Lambar Puguh Sugandi saat dikonfirmasi, mengaku tidak berwenang untuk memberikan keterangan terkait dengan kasus yang ditangani tersebut, meski ia mengisyaratkan bahwa pihaknya masih melakukan penghitungan sebagaimana permintaan penyidik Kejari Lambar.

”Maaf mas, saya tidak bisa memberikan keterangan, karena sekarang harus satu pintu, jadi silahkan menghubungi langsung pak Sekda,” kata Puguh.

Diketahui, penyidik Kejari Lampung Barat menaikkan status dugaan korupsi dana bimtek yang digelar pengurus Apdesi ke tahap penyidikan pada awal Februari 2022 lalu.

BACA JUGA:Melalui Program Tabik Pun, Polres Lampura Jalin Sinergitas dengan Masyarakat

Untuk kronologisnya, pada November 2021 ada salah satu pengurus Apdesi yang berhubungan dengan pihak ketiga untuk melakukan Bimtek. Padahal waktu itu anggaran belum tersedia. 

Setelah APBDesa disahkan, bimtek digelar di Hotel Horison pada Mei 2021. Kegiatan yang seharusnya berlangsung tiga hari, ternyata lebih. 

Seharusnya yang menggelar Bimtek adalah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Ini sesuai Permendagri No.96/2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa dan Pemerintahan Desa. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: