Disdukcapil Lampung Terus Sosialisasikan Penerapan Identitas Kependudukan Digital

Disdukcapil Lampung Terus Sosialisasikan Penerapan Identitas Kependudukan Digital

Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung Achmad Saefulloh--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung terus mensosialisasikan penerapan identitas Kependudukan digital (digital ID). 

"Jadi saat ini kita terus mensosialisasikan penerapan identitas digital bersama Disdukcapil Kabupaten/Kota dalam rangka mempermudah pelayan publik kedepannya," kata Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung Achmad Saefulloh saat dikonfirmasi, Minggu (20/11).

Ia mengatakan hal itu juga tentunya guna menghemat anggaran Negara.

"Jadi dengan adanya identitas digital ini juga bisa menghemat anggaran Negara. Ada KTP yang rusak tidak perlu membuat lagi. Masyarakat Kedepannya tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasinya," terangnya.

BACA JUGA:Melalui Program Tabik Pun, Polres Lampura Jalin Sinergitas dengan Masyarakat

Namun saat ini pihaknya sedang menunggu pemerintah pusat untuk melaunching Identitas Kependudukan digital tersebut. 

Adapun Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri No.72/2022 adalah:

Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar), telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman, Memiliki e-mail dan nomor ponsel. 

Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.

"Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga lebih aman," pungkasnya (ded/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: