Proses Lelang Masih Sengketa, Pembukaan Badan Jalan Bambang-Malaya Sudah Berjalan

Proses Lelang Masih Sengketa, Pembukaan Badan Jalan Bambang-Malaya Sudah Berjalan

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kegiatan pembukaan Badan Jalan ruas Pekon Bambang menuju Pemangku Batu Bulan Pekon Malaya, di Kecamatan Lemong sudah mulai dilaksanakan meski proses lelang masih berlangsung dan masih dalam sengketa karena adanya sanggahan dari peserta lelang serta belum dilakukan penandatanganan kontrak kerja dan baru penetapan pemenang. 

Kegiatan tersebut diduga dilaksanakan oleh PT. Citra Primadona Perkasa sejak satu pekan terakhir. Perusahan tersebut diketahui menjadi pemenang dalam proses lelang dengan anggaran mencapai Rp4,4 miliar tersebut.

Rian, salah seorang petugas di lokasi kegiatan pembukaan badan jalan tersebut memastikan bahwa kegiatan itu telah selesai proses lelang dan sudah dilakukan penandatangan kontrak kerja. 

“Penandatangan kontrak sudah kita lakukan dengan Pemkab Pesbar, sehingga pekerjaan ini bisa langsung kita laksanakan, kita juga tidak mau bekerja jika tidak sesuai prosedur,” kata dia. 

BACA JUGA:Hadiri Pengajian di Batuketulis, PM Pamit Jelang Akhir Masa Jabatan

Dijelaskannya, kegiatan pembukaan badan jalan tersebut telah berlangsung lebih kurang selama delapan hari. Hal itu setelah penetapan titik nol pada tanggal 8 November lalu dan pihaknya langsung bekerja.

“Penetapan titik nol sudah kita lakukan bersama dengan Dinas PUPR, sehingga kita bisa langsung bekerja sesuai dengan kontrak kerja,” jelasnya. 

Menurutnya, kegiatan pembukaan badan jalan itu pagu anggarannya mencapai Rp4,4 miliar, dengan panjang 2,9 kilometer dan lebar 10 meter berikut dengan saluran drainase. 

“Sekarang kegiatan yang sudah berjalan sepanjang 300 meter, namun untuk jalan yang menanjak akan kita landaikan lagi sehingga badan jalan lebih datar,” pungkasnya. 

BACA JUGA:Pekon Batuapi Salurkan BLT-DD Dua Bulan

Sementara itu, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Andrian Sani, S.T., mengatakan, pihaknya belum melakukan tanda tangan kontrak dengan PT. Citra Primadona Perkasa yang ditetapkan sebagai pemenang tender kegiatan pembukaan badan jalan tersebut.

“Belum ada tanda tangan kontrak yang kita lakukan, karena proses lelang masih berlangsung. Jadi. tidak mungkin ada perusahaan yang mau rugi dan melakukan pekerjaan sebelum ada tanda tangan kontrak,” kata dia.

Sementara itu, terkait sanggah banding yang disampaikan oleh CV. Maju Jaya Perkasa, dirinya tidak bisa berkomentar dan menyarankan untuk bertemu dengan Kadis PUPR Ir. Jalaludin, M.P., namun yang bersangkutan sedang berada di luar daerah. 

“Nanti kita ketemu Kadis, kalau dia sudah pulang ke Krui, karena yang akan menjawab sanggah banding itu Kadis PUPR sebagai pengguna anggaran, karena terkait hal itu saya belum bisa berbicara banyak,” terangnya. (ygi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: