Tak Ada Koordinasi ke Pemkab, Penetapan Kasek Panwascam di Pesbar Bisa Dibatalkan

Tak Ada Koordinasi ke Pemkab, Penetapan Kasek Panwascam di Pesbar Bisa Dibatalkan

Media Lampung - Disway National Network-medialampung.co.id---

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini belum mendapat tembusan mengenai adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama di setiap Kecamatan se-Kabupaten Pesbar yang diperbantukan sebagai Kepala Sekretariat (Kasek) Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) pada Pemilu 2024, maupun untuk tenaga teknis lainnya.

Plt. Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pesbar, Drs. Jon Edwar, M.Pd., mengatakan, baru-baru ini pihaknya juga telah mendapat informasi bahwa ASN Pemkab Pesbar yang ada di setiap Kecamatan itu ada yang diperbantukan untuk mengisi pegawai di Sekretariat Panwascam, yakni sebanyak tiga orang ASN di masing-masing Kecamatan itu, baik untuk Kasek, Bendahara, maupun tenaga teknis.

“Bahkan, kita juga sudah mendapat laporan bahwa untuk semua Kasek Panwascam di 11 Kecamatan itu juga sudah mendapat Surat Keputusan (SK) dari Bawaslu Provinsi Lampung,” katanya, Selasa (15/11).

Menurutnya, kondisi itu jelas menjadi pertanyaan bagi Pemkab setempat, terlebih hingga saat ini juga belum ada tembusan yang disampaikan dari Bawaslu Pesbar ke Pemkab setempat. 

BACA JUGA:Tingkatkan Kemampuan Anggota, Polresta Bandar Lampung Gelar Pelatihan Content Creator Copywriting

Padahal berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No.1/2020 tentang tata cara penetapan penugasan pegawai negeri sipil pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah. 

Itu dijelaskan bahwa untuk penugasan ASN diluar instansi pemerintahan salah satunya harus ada keputusan ataupun persetujuan dari instansi induknya.

“Harus ada persetujuan dari instansi induknya, dalam hal ini tentunya harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pemkab Pesbar melalui bupati yang juga selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah,” jelasnya.

Namun, kata dia, yang terjadi saat ini semua ASN disetiap Panwascam itu hanya dikoordinasikan dengan Camat masing-masing, tidak sampai ke Pemkab setempat, apalagi diketahui oleh Bupati. 

BACA JUGA:Wagub Nunik Dorong Pengembangan Sport Tourism di Sektor Pariwisata

Karena itu, mengenai hal ini Pemkab setempat juga rencananya akan segera memanggil Bawaslu Kabupaten Pesbar, seluruh Camat dan juga ASN yang diperbantukan di sekretariat Panwascam.

“Rencananya pekan depan, secara bertahap kita akan memanggil Bawaslu Pesbar, dan juga Camat serta ASN yang diperbantukan di Panwascam baik Kasek, maupun dua ASN lainnya. Pemkab Pesbar juga akan mengevaluasi dan bisa saja penetapan ASN untuk Panwascam itu digagalkan,” ungkapnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesbar, Sri Agustini, S. Km., mengaku baru mengetahui jika ada ASN dilingkungan Pemkab Pesbar yang ada di setiap Kecamatan itu diperbantukan untuk di Sekretariat Panwascam. Bahkan, sudah ada SK untuk Kasek Panwascam yang sudah keluar dari Bawaslu Provinsi Lampung.

“Harusnya diketahui pimpinan dalam hal ini bupati Pesbar, karena bupati merupakan pejabat pembina kepegawaian daerah. Selain itu, jika diperbantukan, ASN juga harus ada persetujuan dari pimpinan. Kita juga akan mengaji lagi, bahkan dalam waktu dekat rencananya juga akan di agendakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait itu,” singkatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: