Satlantas Polres Pringsewu Ubah Cara Menindak Pelanggaran
Kasat lantas Polres Pringsewu Iptu Khoirul Bahri--
PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menyusul penghentian penggunaan tilang manual menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pringsewu mengubah cara bertindak bila menemukan pelanggaran.
"Perubahan penindakan itu apabila kami menemukan pelanggaran lalu lintas dan ketika anggota sedang patroli atau pengaturan, maka kami melakukan penindakan berupa teguran dan edukasi kepada pelanggar lalu lintas," terang Kasat lantas Polres Pringsewu Iptu Khoirul Bahri.
Pihaknya lanjut Kasatlantas akan meningkatkan kegiatan patroli dan pendidikan masyarakat (dikmas).
Dengan harapan, peningkatan kegiatan dikmas dan patroli dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Sehingga bisa menciptakan kamseltibcar lantas di wilayah Pringsewu.
BACA JUGA:Belanja e-Katalog Alkes Produksi Dalam Negeri Tertinggi, Dinkes Lambar Terima Penghargaan
Kebijakan tak digunakannya tilang manual dikatakannya menindaklanjuti perintah Kapolri yang bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas Polantas terhadap pelanggar lalu lintas.
Pihaknya mendukung penuh kebijakan pimpinan tertinggi Polri tersebut, salah satunya dengan menarik semua blanko tilang manual dari personel.
"Ya tentunya semua kebijakan itu akan kami laksanakan, terlebih ini untuk kebaikan institusi polri," tegasnya.
Terkait penggunaan tilang elektronik, Iptu Khoirul mengatakan untuk saat ini, di wilayah Kabupaten Pringsewu belum memiliki sarana prasarana tilang elektronik (ETLE) baik yang stasioner maupun yang mobile.
BACA JUGA:OPB Jadi Nafas Tambahan Warga di Tengah Situasi Sulit
"Ya sementara memang di Pringsewu belum tersedia Tilang Elektronik, untuk itu kita fokuskan dulu dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas," katanya.
Namun demikian kasat lantas mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin dan menaati peraturan yang berlaku.(sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: