Belanja e-Katalog Alkes Produksi Dalam Negeri Tertinggi, Dinkes Lambar Terima Penghargaan

Belanja e-Katalog Alkes Produksi Dalam Negeri Tertinggi, Dinkes Lambar Terima Penghargaan

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Barat menerima penghargaan dari Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes) Kementerian  Kesehatan (Kemenkes) RI, dalam kategori dinas kesehatan dengan persentase belanja e-Katalog Alat Kesehatan (Alkes) produksi Dalam Negeri Tertinggi.

Penerimaan penghargaan dilakukan langsung oleh Kepala Dinkes Lambar dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B., yang diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Farmakes Dr. Dra. Lucia Rizka Andalucia, Apt, M.Pharm, MARS., pada perayaan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 tahun 2022 yang dipusatkan Hall 2,3 dan 3 A ICE BSD Jl. BSD Grand Boulevard, Tangerang, Banten pada Kamis (3/11/2022).

Kepala Dinkes Lambar Widyatmoko Kurniawan menyampaikan ucapan terimakasih atas penghargaan yang diberikan Ditjen Farmakes tersebut. 

Menurutnya, dalam proses pengadaan Alkes pihaknya berpedoman pada petunjuk dari pemerintah pusat, dan dari total belanja Alkes setiap  tahunnya pihaknya menargetkan minimal 40 persen merupakan produk dalam negeri.

BACA JUGA:OPB Jadi Nafas Tambahan Warga di Tengah Situasi Sulit

Terlebih, kata dia, sejak terbitnya Peraturan pemerintah RI No.29/2018 dan terbaru surat edaran Dirjen Yankes No.02.02/V/2021 tentang penggunaan alkes produksi dalam negeri, maka pihaknya berkomitmen untuk menjalankan antara lain wajib memprioritaskan pengadaan alkes produksi dalam negeri.

”Alhamdulillah atas komitmen kami untuk menggunakan Alkes produk dalam negeri, maka hari ini kami mendapatkan penghargaan dari Ditjen Farmalkes, sebagai Dinkes dengan belanja e-Katalog Alkes produk dalam negeri tertinggi,” kata dia.

Sementara itu, dilansir dari laman Farmalkes.kemenkes.go.id, ada lima alasan menggunakan Alkes dalam  negeri, yakni telah terbukti dari survey pengguna produk bahwa Alkes dalam negeri kualitasnya mampu bersaing dengan produk Alkes luar negeri. 

Alkes dalam negeri yang telah memiliki izn edar dari Kemenkes, terjamin keamanan, mutu dan manfaatnya.

BACA JUGA:Polsek Pakuan Ratu Amankan DPO Pelaku Curanmor

Selanjutnya, Alkes dalam negeri banyak jenis dan telah mampu memenuhi standar peralatan minimum di rumah sakit hingga 50%.

Dengan menggunakan Alkes dalam negeri maka turut mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa dan mewujudkan kemandirian Alkes dan terakhir pemerintah mengharuskan pemakaian produk Alkes dalam negeri melalui Peraturan pemerintah RI nomor 29 tahun 2018. (nop/mlo)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: