Polsek Pakuan Ratu Amankan DPO Pelaku Curanmor

Polsek Pakuan Ratu Amankan DPO Pelaku Curanmor

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan, berhasil mengamankan Tersangka curat diduga inisial DH (29) warga Kampung Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

DPO yang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) curanmor di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan pada tanggal 7 Juli 2022 yang lalu.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H Tosira menyampaikan bahwa pada hari Kamis, 07 Juli 2022 pukul 03.30 WIB telah terjadi tindak pidana curat ranmor di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. 

Kejadian tersebut terjadi ketika korban sedang tidur, kemudian saat korban bangun tidur korban melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha R15 Nomor Polisi 7338 YZ dan STNK an. Akuan miliknya yang di parkirkan di garasi sudah hilang, dan korban melihat pintu garasi sudah dalam keadaan terbuka. 

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Bayarkan Gaji Guru PPPK Dua Bulan

Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut. 

Kronologis penangkapan pada hari Rabu, 02 November 2022 pukul 11:00 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu di backup Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO curat ranmor inisial DH di Stadion Sukung Kabupaten Lampung Utara, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. 

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Atas perbuatannya, tersangka dibidik.dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun," jelas Iptu Tosira.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: