Sembilan Pekon Usulkan Pencairan DD dan ADP

Sembilan Pekon Usulkan Pencairan DD dan ADP

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dari 131 pekon di Kabupaten Lambar hingga kemarin, Rabu (2/11) baru sembilan pekon yang mengajukan usulan pencairan dana desa (DD) dan alokasi dana pekon (ADP) tahap III tahun 2022.

"Sejauh ini baru sembilan pekon di Kecamatan Pagardewa yang telah mengusulkan pencairan DD dan ADP. Saat ini berkasnya masih dalam proses verifikasi," ungkap Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Drs. Syaekhuddin, Rabu (2/11/2022)

Kata dia, sembilan pekon yang telah mengajukan usulan tersebut yaitu Pekon Basungan, Pekon Pahayu Jaya, Pekon Sidodadi, Pekon Mekarsari, Pekon Margajaya, Pekon Sukajaya, Pekon Batuapi, Pekon Pagardewa dan Pekon Sidomulyo.

Sedangkan satu pekon yaitu Pekon Sukamulya belum mengajukan usulan. "Untuk pekon lainnya belum ada yang masuk usulannya," ucapnya.

BACA JUGA:Pemasangan Instalasi PLN di Roworejo dan Sidorejo Masuk Roadmap PLN 2023

Menurut dia, dalam rangka percepatan penyerapan DD dan ADP tahap III 20 %, pihaknya telah mengirimkan surat kepada 15 camat di Kabupaten Lambar terkait penyampaian usulan pencairan DD tahap III tahun 2022.

"Peratin juga telah kita imbau untuk segera menyampaikan usulan pencairan baik DD maupun ADP," kata dia

Lanjut dia, di dalam surat No.141/041/III.13/2022 itu, diharapkan Tim Koordinasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing-masing untuk mengajukan usulan pencairan ADP 20 persen dan DD tahap III 20 persen untuk pekon reguler. 

“Usulan pencairan tersebut disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon paling lambat 5 Desember 2022,” tegasnya seraya menambahkan, semakin cepat pekon mengajukan berkas untuk pencairan DD dan ADP tahap III maka semakin cepat dananya cair dan dimanfaatkan oleh pekon. (lus/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: