Kejati Lampung Dalami Kasus Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung, 80 Saksi Sudah Diperiksa

Kejati Lampung Dalami Kasus Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung, 80 Saksi Sudah Diperiksa

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Lampung sedang mendalami kasus Dugaan korupsi Pemungutan Retribusi Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 oleh ahli auditor independen.

"Dugaan kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup, saat ini masih melakukan pemeriksaan oleh ahli, dari auditor independen," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, Selasa (1/11/2022). 

Lanjutnya, Ia menambahkan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sekitar 80 orang saksi dalam kasus tersebut. 

"Hingga saat ini sudah 80 saksi yang telah diperiksa untuk kasus Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung," terang dia 

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Serahkan Insentif Guru Ngaji

Saat di tersangka kapan penetapan tersangka, Hutamrin mengatakan bahwa dalam hal ini itu adalah kewenangan penyidik. 

"Itu kewenangan penyidik yang melakukan ekspose terhadap hasil pemeriksaannya, setelah itu baru nanti ditetapkan siapa tersangkanya, dan kita akan menindak pelaku utamanya," tambah dia 

Disinggung berapa kerugian negara atas kasus dugaan korupsi, termasuk pemeriksaan ada nama-nama besar (aktor intelektual).

"Semua saksi kita periksa, berdasarkan data dan fakta, jadi kita tidak mengada-ada siapa-siapa yang diperiksa. Kita berdasarkan fakta dan data. Untuk kerugian nanti ahli yang menyimpulkan berapanya," pungkasnya. 

BACA JUGA:Besok, Perumda Way Rilau Bakal Lakukan Perbaikan Pipa, Pelanggan Diimbau Tampung Air

Perlu diketahui, Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menaikkan status penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 Dan 2021, ke tahap penyidikan pada bulan Agustus 2022.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra menyampaikan, hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print - 03/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 25 Agustus 2022. 

"Bahwa dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi sehingga kegiatan penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut dan menemukan tersangkanya," ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (29/8/2022). 

Hasil penyelidikan bahwa berdasarkan hasil penyelidik kegiatan pengelolaan retribusi pengelolaan sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, yaitu :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: