Masa Jabatan 55 Peratin dari 60 Pekon Berakhir di 2023

Masa Jabatan 55 Peratin dari 60 Pekon Berakhir di 2023

Ilustrasi--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sebanyak 55 peratin di 60 pekon yang ada di Kabupaten Lampung Barat, masa jabatannya akan berakhir pada 2023 mendatang. Sementara itu lima pekon lainnya, saat ini dijabat oleh penjabat (Pj) peratin dalam menjalankan roda pemerintahan peratin definitive sebelumnya hingga 2023.

Terkait akan berakhirnya masa jabatan 55 peratin definitif dan juga lima Pj peratin tersebut, belum ada kepastian apakah pelaksanaan pemilihan peratin (Pilratin) serentak di 60 pekon tersebut akan dilaksanakan di tahun 2023 mendatang atau dilakukan penundaan, mengingat akan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kabid Pemerintahan Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M., mengungkapkan, apakah akan dilaksanakan Pilratin serentak di 2023 atau ditunda pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.

”Kami masih menunggu surat edaran pusat terkait dengan apakah akan dilaksanakan Pilratin serentak atau ditunda, jika sudah ada kepastian tentunya akan langsung ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan di tingkat pemerintah daerah,” ungkap Pauzan Apriadi, mendampingi Kepala DPMP Lambar Drs. Syaekhuddin, MM., Kamis (27/10/2022).

BACA JUGA:MusrenbangDes, Margakaya Prioritaskan Infrastruktur dan Pelayanan Masyarakat

Pauzan menjelaskan, pekon yang seyogyanya melaksanakan Pilratin serentak di 2023 mendatang tersebar di 15 kecamatan, yakni di Kecamatan Balikbukit terdiri dari Pekon Sukarame dan Bahway, kecamatan Sumberjaya satu pekon yakni Pekon Simpangsari, kemudian Kecamatan Belalau lima pekon yakni Pekon Bumi Agung, Turgak, Hujung, Sukamakmur dan Pajaragung.

Selanjutnya, di Kecamatan Waytenong terdiri dari tiga pekon yakni Pekon Puralaksana, Sukananti dan Sukaraja, Kecamatan Sekincau dua pekon yakni Pekon Pampangan dan Giham Sukamaju, Kecamatan Suoh dua pekon yakni Pekon Sidorejo dan Ringinsari.

”Lalu Kecamatan Batubrak, terdiri dari tiga pekon yakni Pekon Kembahang, Pekon Canggu dan Pekon Kotabesi, Kecamatan Sukau tujuh pekon yakni Pekon Hanakau, Buaynyerupa, Pagardewa, Sukamulya, Bandarbaru, Bumijaya dan Tebapering. Kecamatan Gedungsurian dua pekon yakni Pekon Gedungsurian dan Trimulyo,” bebernya.

Kemudian, Kecamatan Kebuntebu ada lima pekon yakni Pekon Tribudisyukur, Tugu Mulya, Cipta Mulya, Muara Baru dan Sinarluas. Kecamatan Airhitam tujuh pekon, yakni Pekon Sidodadi, Gunung Terang, Sukajadi, Sinarjaya, Rigis Jaya, Suka Damai dan Manggarai. Kecamatan Pagardewa lima pekon yakni Pekon Mekarsari, Margajaya, Batuapi, Pagardewa dan Sukamulya.

BACA JUGA:Bapenda Way Kanan Evaluasi Pendapatan PBB di Kecamatan Negeri Agung

”Kecamatan Batuketulis ada lima pekon yakni Pekon Bakhu, Wayggison, Kubuliku Jaya, Sumberrejo dan Atar Kuwau. Kecamatan Lumbokseminung, delapan pekon yakni Lombok, Sukabanjar II Ujungrembun, Sukamaju, Keagungan, Tawan Sukamulya, Pancur Mas dan Lombok Selatan, untuk kecamatan Bandarnegeri Suoh ada tiga pekon yakni Pekon Tanjungsari, Pekon Negerijaya dan Tembelang,” pungkasnya. (nop/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: