Bupati Lambar Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD LPM
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Lampung Barat oleh Ketua DPD Provinsi Lampung Drs. H Ahmad Bastian SY, dengan masa bakti 2022-2027, Rabu (19/10/2022).
Pelantikan tersebut berlangsung berdasarkan Musyawarah Daerah (Musda) Pertama DPD LPM Kabupaten Lampung Barat tahun 2022 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Lampung Barat Komplek Kebun Raya Liwa Pekon Kubu Perahu Kecamatan Balikbukit.
Dalam Musda DPD LPM Lampung Barat, para peserta sepakat untuk memilih secara aklamasi H. Parosil Mabsus sebagai Ketua DPD LPM Kabupaten Lampung Barat dengan masa bakti 2022-2027.
Kemudian acara tersebut dilanjutkan dengan pelantikan 135 orang para pengurus DPD LPM di 15 Kecamatan se-Kabupaten Lampung Barat yang dilantik langsung oleh Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus.
BACA JUGA:Lampung Usulkan Smart Village Masuk Kategori Baru di TTG Nusantara
Pelantikan itu ditandai dengan penyerahan Bendera Pataka dan penandatanganan berita acara yang dilakukan oleh Bupati H. Parosil Mabsus sebagai Ketua DPD LMP Kabupaten Lambar dan Ketua DPD LMP Provinsi Lampung Drs. H Ahmad Bastian SY, masa makti 2022-2027.
Pelantikan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial, Perwakilan Kapolres Lampung Barat, Perwakilan Kodim Lampung Barat, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Lambar dan seluruh peserta Musda DPD LPM Kabupaten Lampung Barat.
Pada kesempatan tersebut, Pakcik sapaan akrab bagi Bupati Lampung Barat itu menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh peserta Musda DPD LPM Lampung Barat yang telah memberikan spirit dan semangat untuk terus memajukan dan mensejahterakan Kabupaten Lampung Barat.
Parosil juga memberikan ucapan selamat kepada pengurus DPD LPM Lampung Barat yang baru dilantik mendapatkan kepercayaan dan tanggung jawab dalam kepengurusan LPM Kabupaten Lampung Barat.
BACA JUGA:Provinsi Lampung Sabet Tiga Penghargaan TTG Nusantara XXIII, Menteri PDTT Kepincut Inovasi e-Voting
Menurut Parosil, LPM mempunyai tugas dan fungsi yang sangat strategis, sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan.
"Sesuai dengan tugas dan fungsinya, LMP merupakan lembaga penampung aspirasi masyarakat dalam pembangunan sehingga perencanaan pembangunan benar-benar atas dasar arus dari bawah dan keinginan dari masyarakat atau bersifat bottom up planning," ucap Parosil.
Selain itu LPM juga merupakan lembaga yang menggerakkan dan melestarikan budaya gotong royong masyarakat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
"Pembangunan yang dilaksanakan LPM juga berdasarkan perencanaan dan keinginan masyarakat. Sehingga pembangunan tersebut akan membawa manfaat yang baik dan bisa dinikmati oleh masyarakat," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: