Genjot PAD, Pemkab Lamteng Desak Pedagang Pasar Bandar Jaya Perpanjang HGU

Genjot PAD, Pemkab Lamteng Desak Pedagang Pasar Bandar Jaya Perpanjang HGU

FOTO M TEGAR MUJAHID - Para perwakilan pedagang Pasar Bandar Jaya, Lampung Tengah, saat meminta pendampingan kuasa hukum.--

LAMTENG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Desakan Pemkab Lampung Tengah agar para pedagang Pasar Bandar Jaya memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) ternyata untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pasar Lampung Tengah Zulfikar Irwan.

"Kita sudah panggil pemilik ruko. Kita sampaikan bahwa masa berlaku HGU telah berakhir 13 Juli 2021. Kita minta segera memperpanjang HGU," katanya.

Zulfikar Irwan melanjutkan, langkah ini dilakukan untuk mendapatkan PAD. "Kita butuh duit. Butuh PAD untuk membangun Lampung Tengah. Pada akhirnya nanti kembali kepada masyarakat," ujarnya.

Terkait surat kesepakatan sebelumnya HGU berakhir 2025 sesuai yang disampaikan para pedagang melalui Asosiasi Pedagang Pasar Bandar Jaya, Zulfikar Irwan menyatakan, pihaknya memiliki data HGU berakhir 13 Juli 2021. "Para pemilik ruko juga memegang sertifikat HGU itu. Silahkan dibaca oleh para pedagang," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Asosiasi Pedagang Pasar Bandar Jaya menyampaikan keberatan dan penolakan terkait rencana Pemkab Lampung Tengah untuk melakukan perpanjangan sewa atas ruko, toko, kios, dan los hamparan pada Juli 2022.

Keberatan ini disampaikan saat meminta bantuan penyelesaian masalah ini kepada kuasa hukum Sopian Sitepu di Bandarlampung.

Ketua Asosiasi Pedagang Bandar Jaya Malia Herlina menyatakan keberatan dan penolakan ini karena berpegang teguh terhadap kesepakatan antara para pedagang Pasar Bandarjaya yang diwakili oleh ketua Himpunan Pedagang saat itu, Pemkab Lampung Tengah yang diwakili oleh Sekkab, dan pengembang pembangunan Pasar Bandar Jaya saat itu

"Para pihak telah menyepakati bahwa jangka waktu para pedagang dapat menempati ruko, toko, kios, dan los hamparan di Pasar Bandarjaya adalah selama 22 tahun sejak 2003 sampai 2025," katanya.

Kesepakatan tiga pihak itu, kata Malia, juga dipertegas/dikuatkan lagi dengan surat penegasan dari Pemkab Lampung Tengah yang dibuat oleh Sekkab saat itu.

"Menyatakan bahwa masa waktu perjanjian untuk para pedagang dapat berdagang di bangunan/tempat berdagang di Pasar Bandarjaya adalah sampai dengan 2025," ujarnya.

Kesepakatan ketiga pihak itu, kata Malia, dibuat karena pada 2001 sesuai janji dan/atau kewajiban dari pengembang dan Pemkab Lampung Tengah saat itu untuk dapat merenovasi gedung-gedung bangunan di Pasar Bandar Jaya yang seharusnya selesai pembangunan, sampai Oktober atau November.

"Namun, harus tertunda atau terlambat sampai dengan Mei 2003. Atas kejadian terlambatnya pembangunan Pasar Bandar Jaya sangat merugikan para pedagang yang tidak dapat menempati dan memanfaatkan gedung-gedung bangunan di Pasar Bandar Jaya tepat waktu. Ini sesuai yang dijanjikan oleh pemda dan pengembang saat itu adalah selama 22 tahun," ungkapnya.

Sekarang ini, kata Malia, para pedagang mendapat tekanan-tekanan dari pihak Pemkab Lampung Tengah yang memerintahkan agar mau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa (HGB dan/atau hak pakai) yang dimiliki saat ini.

"Padahal sebagaimana yang telah disampaikan tadi bahwa seharusnya perjanjian itu baru akan diperpanjang pada 2025. Tekanan-tekanan itu membuat kami pedagang resah dan terganggu dalam berdagang. Terlebih sekarang ini perputaran uang masih sulit akibat pandemi Covid-19," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: