Pelaku Pembobol Konter HP Ditangkap Saat Nongkrong di Warung

Pelaku Pembobol Konter HP Ditangkap Saat Nongkrong di Warung

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), berhasil ungkap kasus pelaku tindak pidana pencurian di Konter Mr. Black di Pasar Way Heni Pekon Penyandingan Kecamatan Bangkunat, Kamis (13/10).

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan, S.Sos., mengatakan, pelaku pencurian yang diamankan itu yakni HR (34) warga Pekon Bandar Dalam Kecamatan Bangkunat. 

Berdasarkan informasi dari korban yakni Supriyadi (39) warga Pekon Penyandingan, bahwa pencurian itu terjadi pada Jumat (23/9) lalu, ketika korban hendak membuka konter Handphone (HP) miliknya di Pasar Way Heni Pekon Penyandingan.

“Saat membuka konter HP miliknya, korban terkejut semua yang ada di dalam konternya sudah dalam keadaan berantakan. Melihat keadaan yang sudah berantakan, korban bersama istrinya melakukan pengecekan,” katanya, Jumat (14/10).

BACA JUGA:Dinsos Pesbar Segera Survei Rumah Warga yang Terdampak Banjir

Dikatakannya, dari hasill pengecekan, diketahui banyak barang yang akan dijual seperti telepon seluler atau smartphone yang diletakkan di dalam lemari kaca di dalam konternya itu sudah tidak ada, lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat. 

Berdasarkan laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat langsung melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

“ Kamis (13/10) sekitar pukul 23.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat yang dipimpin oleh Ipda Riswanto, S.H., berhasil mengamankan pelaku HR (34) yang sedang duduk di warung di Pasar Way Heni,” jelasnya.

Ditambahkannya, setelah dilakukannya interogasi, di hadapan petugas pelaku HR mengakui telah melakukan pencurian dan menjelaskan bahwa barang yang telah dicuri itu dimasukan dalam karung dan disembunyikan diatas plafon di rumah kosong di Pekon Penyandingan tempat HR menumpang tinggal. 

BACA JUGA:Polsek Sekampung Amankan 2 Tersangka Curas

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 25 unit HP dari berbagai merk, enam Set Earphone berbagai merk, delapan memory micro sd merk robot, satu buah flashdisk merk robot, satu buah powerbank merk foome, serta dua buah kabel USB.

“Pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Polsek Bengkunat guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: