Penghapusan STNK Mati karena Tidak Bayar Pajak 2 Tahun Mulai Berlaku 2023
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Terkait dengan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati karena tidak membayar pajak selama dua tahun akan diterapkan pada awal tahun 2023 mendatang.
Penerapan kebijakan tersebut didasari oleh Pasal 74 Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendaraan mati pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK (5 tahun) akan dianggap sebagai kendaraan bodong.
"Berdasarkan hasil rakor pembina Samsat Nasional dengan seluruh pembina Samsat Provinsi se Indonesia bulan lalu di Bali. Akan diterapkan serentak pada bulan Januari 2023," kata Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah melalui Sekretaris nya Jon Novri, saat dimintai keterangan, Minggu (9/10/2022).
BACA JUGA:Tiga Warga Gisting Tenggelam di Laut Batu Balai, 1 Meninggal Dunia, 1 Selamat, 1 Masih Hilang
Lanjutnya, saat ini koordinator Samsat atau Dirlantas, Bapenda dan juga Jasa Raharja terus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat di Provinsi Lampung.
"Dengan koordinator samsat (Dirlantas), Bapenda dan Jasa Raharja sudah mulai sosialisasi melalui akun medsos masing-masing, melalui razia dan juga penyebaran pamflet," jelasnya.
Kemudian pihaknya mendukung rencana penghapusan data registrasi kendaraan tersebut sebagai salah satu upaya untuk mengurangi tunggakan pajak kendaraan di daerah setempat.
"Ini adalah salah satu upaya yang jitu untuk mengurangi tunggakan pajak. Karena data yang kita punya setidaknya ada dua juta kendaraan yang tidak bayar pajak. Ini kebanyakan roda dua, untuk roda empat paling 200 ribu unit kendaraan," pungkasnya (ded/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: