Operasi Zebra di Pringsewu Libatkan 5 Satgas

Operasi Zebra di Pringsewu Libatkan 5 Satgas

--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Operasi Zebra 2022 di Pringsewu ternyata dalam pelaksanaannya juga melibatkan Lima satuan tugas (Satgas) serta dibawah pengawasan propam.

Dalam setiap kegiatan operasi menurut Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat lantas Iptu Khoirul Bahri dalam keterangan tertulisnya pihaknya selalu mendapatkan pengawasan melekat dari bidang Propam. Propam itu sendiri merupakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di internal Polri.

"Hal ini bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petugas saat pelaksanaan operasi," ungkapnya.

Kemudian dalam operasi ini Kepolisian tidak hanya menerjunkan satgas yang bertugas melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, tetapi terdapat beberapa satuan tugas lain yang memiliki peran dan tugas berbeda.

BACA JUGA:OPD Terkait Tinjau Lokasi Pasar Minggu di Ngambur

Menurutnya dalam operasi zebra terdapat 5 satgas. Yakni Satgas Deteksi yang dipimpin oleh Kasat Intelkam dengan tugas melaksanakan kegiatan intelijen berupa penyelidikan, pengamanan serta penggalangan dengan langkah-langkah pemetaan, deteksi dan identifikasi serta penilaian untuk penajaman target operasi; 

Juga melaksanakan deteksi dini, penyidikan, pengamanan, dan penggalangan serta pemetaan lokasi/tempat yang rawan terhadap kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan serta lokasi penyebaran Covid-19 .

Kemudian satgas Preemtif dipimpin oleh Kasat Lantas dengan tugas preemtif lalu lintas yang terdiri dari Subsatgas Pembinaan dan Penyuluhan, dengan tugas melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang kamseltibcar lantas dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat serta sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat serta para pengguna jalan.

Lalu melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam berlalu lintas dan penegakan peraturan. 

BACA JUGA:Pasca Tertimbun Longsor, Jalan di Kelumbayan Barat Kembali Terbuka

Sedangkan Satgas Preventif yang dipimpin oleh Kanit Patroli Sat Lantas dengan tugas melaksanakan kegiatan pengaturan dan penjagaan lalu lintas, melaksanakan pengawasan terhadap para pengguna jalan guna menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.

Juga melaksanakan patroli rutin dengan sasaran gangguan Kamseltibcar lalu lintas pada lokasi rawan kemacetan, rawan kecelakaan lalu lintas, dan melaksanakan pengawalan lalu lintas baik terhadap orang maupun benda dalam rangka melindungi keselamatan jiwa manusia dan barang atau benda sesuai kebutuhan guna menurunkan angka kecelakaan lalu lintas serta mencegah penyebaran Covid-19. 

Satgas Penegakan Hukum dipimpin oleh Kanit Gakkum Sat Lantas dengan tugas melaksanakan penegakan hukum secara elektronik / teguran terhadap terhadap pengemudi Ranmor yang melakukan tindakan pelanggaran / Laka Lantas, melaksanakan penegakan hukum kasus kecelakaan lalu lintas. 

Satgas Bantuan Operasi (Banops) yang dipimpin oleh Kanit Regident Sat Lantas dengan tugas menyampaikan informasi kegiatan operasi secara “On Air” dan informasi situasi lalu lintas, melaksanakan kegiatan dokumentasi, peliputan dan atau publikasi serta kegiatan kehumasan lainnya, memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi personel operasi dan tindakan pertolongan dan evakuasi korban kecelakaan lalu lintas dan penggelaran sarana prasarana pendukung Operasi, mengevaluasi mobilitas pergerakan petugas serta menyiapkan perangkat Posko, Lat Pra Ops dan Apel Gelar Pasukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: