PBB-P2 di Lambar Terealisasi Rp4,120 Miliar

PBB-P2 di Lambar Terealisasi Rp4,120 Miliar

Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID -  Pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lambar hingga kini telah terealisasi Rp4,120 miliar dari target tahun ini sebesar Rp4,380 miliar.

“Untuk PBB di Lampung Barat telah terealisasi sebesar Rp4,120 miliar atau 94,05 persen,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Minggu (9/10/2022)

Menurut Okmal, berdasarkan data hingga Jumat (7/10) dari 15 kecamatan, tinggal tiga kecamatan lagi yang belum melunasi PBB yaitu Kecamatan Sumberjaya baru 94,08%, Kecamatan Suoh 81,47 persen,  dan Kecamatan Bandarnegeri Suoh 78,73%.

“Untuk Kecamatan Sumberjaya, ada satu pekon yaitu Pekon Pekon Sukapura yang telah mencicil namun belum lunas 100 persen, lalu di Kecamatan Suoh yaitu Pekon Sidorejo belum sama sekali melunasi PBB dan dua pekon yaitu Pekon Bumihantatai dan Pekon Negeri Jaya Kecamatan Bandarnegeri Suoh belum sama sekali melunasi PBB,” kata dia.

BACA JUGA:Pasca Tertimbun Longsor, Jalan di Kelumbayan Barat Kembali Terbuka

Selain itu, ada empat perusahaan telekomunikasi yang belum melunasi PBB yaitu perusahaan XL, TBG, CMI dan PLN Canggu.  

“Untuk menara dari target PBB sebesar Rp189 juta baru terealisasi 117 juta atau 61,80 persen dan PLN dari target Rp3,3 juta belum ada realisasinya hingga saat ini,” akunya.

Masih kata Okmal, terkait dengan kecamatan yang belum melunasi PBB tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat dan menghimbau agar segera melunasi PBB. Begitu juga dengan empat perusahaan, pihaknya juga telah mengirimkan surat penagihan PBB-P2 terutang tahun 2022. 

“Di dalam surat penagihan itu, telah kita beritahukan bahwa masa jatuh tempo pembayaran PBB telah berakhir tanggal 30 September 2022 dan telah dilakukan perpanjangan jatuh tempo sampai dengan 31 Oktober 2022, dan apabila belum melunasi PBB terutang tersebut sampai berakhirnya perpanjangan masa jatuh tempo maka akan dikenakan sanksi berupa denda 2 persen di setiap bulannya,” tegas Okmal. (lus/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: