Polisi Amankan Pelaku Penipuan Uang Via WA di Waytenong

Polisi Amankan Pelaku Penipuan Uang Via WA di Waytenong

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - TEKAB 308 Polres Lampung Barat Persisi Unit Reskrim Polsek Sumberjaya berhasil meringkus Ari Akbar (21), warga Kelurahan Tugusari, Kecamatan Sumberjaya, pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan Pasal 378 jo 372 KUHPidana. 

Modus pelaku menggunakan nama orang lain meminta kiriman uang via WhatsApp (WA) dengan korban Vicky Sandika bin Ujang Solehadi (24) warga Pekon Sukananti Kecamatan Waytenong.

Penangkapan pelaku oleh TEKAB 308 Persisi, Unit Reskrim Polsek Sumberjaya yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Ipda Mahmudi, S.H bersama dengan anggotanya pada Sabtu (8/10) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri, S.H, M.H. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H., Kronologis penangkapan Ari Akbar setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi akan keberadaan Pelaku.

BACA JUGA:Polres Way Kanan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga

Kemudian dilakukan penggerebekan di kediaman orang tua pelaku di pekon Sukapura dan didapatkan barang bukti berupa uang tunai hasil kejahatan sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah (2.500.000), yang dititipkan oleh Pelaku kepada orang tuanya Haiman.

Selanjutnya pada Sabtu dini hari Unit Reskrim mendapatkan informasi pelaku sedang berada dirumah temannya Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara dan dilakukan penangkapan dan interogasi.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan berupa uang sebesar Lima Juta (5.000.000) dengan cara.

Pertama pelaku menggunakan handphone miliknya merk VIVO mencari korban/sasaran melalui aplikasi Facebook pada kolom jual beli online.

BACA JUGA:Satria Kanjuruhan

Setelah mendapatkan target/sasaran pelaku membuat Akun Palsu dengan menyamar sebagai paman korban yang bernama Sarmin dengan menggantikan foto profil pada aplikasi WhatsApp agar korban memenuhi permintaanya.

Setelah korban memenuhi permintaannya maka pelaku mengirimkan nomor rekening Brilink terdekat yang sebelumnya sudah disiapkan.

Lanjut Ery setelah menerima transfer dari korban melalui rekening BRILink Juensi Muslaeta di Pekon kananti kec.way tenong masuk ke rekening Brilink Darmiyati di Pekon Tribudisyukur Kecamatan Kebuntebu.

Pelaku langsung memindahkannya melalui transfer ke rekening Brilink Ocha Cell 2 yang berada di Pasar Rabu, Kecamatan Kebuntebu. Kemudian pelaku mengambil uang pada Brilink tersebut dan membawanya pergi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: