Polres Way Kanan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga
--
WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Way Kanan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Tersangka DW (17) dan E (40) yang merupakan ayah dan anak tersebut adalah warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Kegiatan dihadiri Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Lampung, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Lampung, Panit Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung, Kabagops Polres Way Kanan, Kasat Reskrim Polres Way Kanan, pihak dari Bapas Kapolsek Negara Batin, Kapolsek Negeri Besar, Kapolsek Pakuan Ratu, Kasi Pidum Kejari Blambangan Umpu, personel Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung, Personel Polres Way Kanan, personel Koramil, Pengacara Tersangka Heri Soneri dan rekan
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menjelaskan pada hari Jumat 7 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00-14.30 WIB tim rekonstruksi gabungan telah melaksanakan rekonstruksi 1 (satu) peristiwa pembunuhan terhadap korban 4 orang yakni Zainudin (66), Siti Romlah (57), Wawan Wahyudin (46) dan Zahra (6) dengan tersangka inisial E.
BACA JUGA:Jatuh Saat Panjat Pohon Serungkuk, Suherman Ditemukan Meninggal Dunia di Dasar Jurang
Sebanyak 52 (lima puluh dua) adegan Rekonstruksi diperagakan oleh tersangka inisial E.
Selanjutnya sekitar pukul 14.30 s.d 16.00 WIB tim gabungan melaksanakan rekonstruksi ke 2 (dua) peristiwa pembunuhan korban 1 orang an. Juwanda (26) dengan tersangka inisial E dan DW.
Sebanyak 35 (tiga puluh lima) adegan rekonstruksi diperagakan oleh tersangka.
Motif tersangka dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan.
BACA JUGA:Tanggapi Pembantaian Keluarga di Kampung Marga Jaya, Romli: Hukum Mati
Atas perbuatannya membunuh korban a.n Juanda pd sekira bulan April 2022, yang bersangkutan tersangka E dan DW (anak dibawah umur) dikenakan pasal primer pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Jo pasal 55 KUHP Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
“Sementara untuk tersangka E yang membunuh 4 korban a.n Zainudin, Siti Ramlah, Wawan dan Zahra pada sekira Oktober 2021 dikenakan pasal primer pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP,” kata Teddy, Sabtu (08/10/2022).(sah/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: