Kasus Pemalsuan AJB Jalan Ditempat, Begini Kata Pengamat Hukum Unila

Kasus Pemalsuan AJB Jalan Ditempat, Begini Kata Pengamat Hukum Unila

Dr. Yusdiyanto, S.H., M.H selaku pakar hukum pidana dari Universitas Lampung (Unila)--

BACA JUGA:Hidup Fanatisme

"Kalau tidak salah di Pasal 16 KUHP itu bahwa ketika tersangka tidak menyerahkan barang bukti ada upaya paksa pertama penyitaan, tidak kooperatif dengan penyitaan dilakukan penggeledahan, ketika geledah tidak ditemukan maka karena tersangka ini mengakui di BAP bahwa barang bukti itu ada dia lakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya, Rabu 5 September 2022.

Setelah diamankan lanjutnya, masih juga tidak menyerahkan barang bukti juga ditahan tersangkanya dengan alasan menghalangi penyidikan. 

"Dan kedua juga kita meminta agar Kapolda menegur Dirkrimum dan aparat dibawahnya, ada apa sampai tersangka tidak mau menyerahkan barang bukti dan penyidik tidak mau melakukan upaya paksa terhadap tersangka. Harus ditegur dibawah itu," jelasnya.

Menurut Marwan, tersangka AN ini diduga termasuk sudah menghalangi penyidikan. Karena untuk dasar mengetahui peristiwa pidana salah satu buktinya barang bukti itu tadi. 

"Harapan kita agar tersangka kooperatif," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: