Kasus Pemalsuan AJB Jalan Ditempat, Begini Kata Pengamat Hukum Unila

Kasus Pemalsuan AJB Jalan Ditempat, Begini Kata Pengamat Hukum Unila

Dr. Yusdiyanto, S.H., M.H selaku pakar hukum pidana dari Universitas Lampung (Unila)--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kasus perkara dugaan pemalsuan surat-surat AJB lahan di Desa Lematang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, atas pelapor Sarimewati Djoenadi dan terlapor berinisial AN yang sudah ditetapkan tersangka masih jalan ditempat.

Hingga saat ini, pihak Polda Lampung melalui Subdit II Ditreskrimum masih belum bisa menyita beberapa barang bukti milik tersangka AN. 

Dimana dijelaskan oleh Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold E Hutagalung, pihaknya sudah melakukan penggeledahan (barang bukti), namun hasilnya tidak ada.

Dr. Yusdiyanto, S.H., M.H selaku pakar hukum pidana dari Universitas Lampung (Unila), menjelaskan tidak adanya barang bukti milik tersangka yang sebelumnya telah digeledah oleh penyidik, itu merupakan masuk dalam kategori diduga menghalang-halangi penyidikan.

BACA JUGA:Gegara Harta Warisan Satu Keluarga Dibantai, Jasadnya Dikubur Dalam Septic Tank

"Itu bisa dianggap menghalang-halangi bisa jadi," katanya, Selasa 4 Oktober 2022 lalu.

Ditanya apakah penyidik bisa melakukan upaya paksa untuk mengambil atau tindakan lain dalam perkara ini, Yusdianto menyebut itu bisa dilakukan untuk memudahkan upaya penyelidikan.

"Penyidik harus menyematkan status kepada yang bersangkutan. Karena ketika dia diperiksa sebagai saksi yang bersangkutan tidak kooperatif. Upaya paksa semisal dia diminta keterangan namun tidak hadir, saat dilakukan penggeledahan tidak kooperatif," jelasnya.

Maka untuk memudahkan dari proses tersebut lanjut Yusdianto, hak subjektivitas penyidik untuk menetapkan status yang bersangkutan. "Karena pastinya masih panjang alurnya," kata dia.

BACA JUGA:Seorang Kakek Ditemukan Terluka Parah dan Dirawat di Puskesmas Sukabumi

Menurut Yusdianto, pihak Kepolisian apabila telah menetapkan tersangka maka yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka. 

Oleh kemudian yang berikutnya penyidik akan melakukan pencarian data-data, bukti-bukti pendukung, baik itu pemeriksaan saksi, penggeledahan, lalu kemudian meminta keterangan ahli, terkait dengan posisi yang bersangkutan. 

"Jadi hal itu dilakukan untuk memudahkan penyidikan maka secara subjektivitas mungkin sebagaimana hukum acara dia menyimpulkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Intinya untuk memudahkan penyidikan," ungkapnya.

Sementara itu, Sarimewati Djoenadi melalui kuasa hukumnya, Marwan, bahwa dirinya sepakat dengan ahli bahwa sudah diatur dalam hak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: