Lamtim Gelar Uji Publik Tenaga Non ASN

Lamtim Gelar Uji Publik Tenaga Non ASN

Sekab Lamtim M.Jusuf--

LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mempersilahkan masyarakat memberikan tanggapan terhadap data tenaga non aparatur sipil negara (ASN).

Sekretaris Kabupaten Lamtim M.Jusuf menjelaskan, Pemkab telah melakukan pendataan terhadap tenaga non ASN. 

Itu sebagaimana amanat surat Kementrian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Dilanjutkan, setelah dilakukan verifikasi tercatat ads 4.565 tenaga non ASN yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Dari jumlah tersebut, 290 diantaranya merupakan tenaga honorer kategori 2 (K2).

BACA JUGA:Program Pelanduk Pekon Purajaya Bantu Warga Urus Adminduk

Lebih lanjut dijelaskan, nama-nama tenaga non ASN yang telah terdata tersebut dapat diakses melalui website  www.lampungtimurkab.go.id.  

"Pada masa uji publik ini, masyarakat  dapat mengajukan sanggahan bila  ada sejumlah nama tenaga non ASN yang dianggap tidak sesuai atau diragukan status kepegawaiannya," jelas M. Jusuf didampingi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Lamtim M.Ridwan, Selasa 4 Oktober 2022.

Masih menurut M.Jusuf, pengajuan sanggahan dapat disampaikan secara tertulis kepada Kasubag Kepegawaian pada organisasi perangkat daerah (OPD) di tempat tenaga non ASN yang disanggah bekerja. Surat sanggahan paling lambat disampaikan pada 17 Oktober 2022.

"Surat sanggahan akan diverifikasi kebenarannya berdasarkan kelengkapan berkas yang telah diserahkan tenaga non ASN ke BKPPD," lanjutnya.

BACA JUGA:HUT TNI ke-77, Kapolres Lampura Hadiri Ziarah Makam Pahlawan

Ditambahkan, setelah tahap uji publik maka data tenaga non ASN yang telah diverifikasi dan lolos uji publik akan segera disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Diberitakan sebelumnya, pemetaan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Timur memasuki tahap input data.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Lamtim M.Ridwan menjelaskan, tahapan input data itu merupakan tindak lanjut surat Kementrian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Berdasarkan surat tersebut, Pemkab Lamtim menerbitkan surat nomor 800/1324/22-SK/2022 tentang pendataan tenaga non ASN yang dilaksanakan mulai 11 Agustus hingga 5 September 2022 para tenaga non ASN diwajibkan menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan untuk diverifikasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: