Minta OPD Segera Usulkan Pembentukan UPTD

Minta OPD Segera Usulkan Pembentukan UPTD

Media Lampung - Disway National Network-medialampung.co.id---

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesbar) diminta segera mengusulkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) baru atau penambahan UPTD, melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setdakab) setempat.

Kabag Organisasi Setdakab Pesbar, M. Maruf, S.P., mengatakan, Pemkab setempat akan melakukan penataan kembali Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembentukan Organisasi dan tata kerja UPTD, berdasarkan Peraturan Kemendagri No.12/2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan UPTD. 

Untuk itu, diharapkan bagi OPD yang memiliki usulan pembentukan UPTD baru atau penambahan, agar segera disampaikan paling lambat pada 31 Oktober 2022 mendatang.

“Sebelumnya, kita sudah menyampaikan surat terkait permintaan usulan pembentukan UPTD itu ke seluruh OPD di lingkungan Pemkab Pesbar ini,” katanya, Senin (3/10).

BACA JUGA:Jumlah Penyidik PNS di Pesbar Minim

Dijelaskannya, usulan pembentukan UPTD itu harus segera disampaikan, karena setelah ada usulan itu, Bagian Organisasi akan menyusun Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), yang selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi. 

Sehingga, pada Januari 2023 mendatang diharapkan sudah ada Perbup dan persetujuan Gubernur Lampung.

“Sedangkan terkait kesiapan Sumber daya Manusia (SDM) untuk UPTD itu nanti akan kembali dibahas bersama OPD terkait,” jelasnya.

Ditambahkannya, hingga kini sudah ada dua OPD yang telah berkoordinasi terkait dengan usulan UPTD baru yakni Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag) untuk pembentukan UPTD Metrologilegal, dan Dinas Sosial (Dinsos) untuk pembentukan UPTD Rumah Singgah. Sementara itu, untuk OPD lainnya hingga kini masih menunggu usulan.

BACA JUGA:Atasi Dampak Inflasi, Diskoperindag Lambar akan Gelar Pasar Murah

Karena itu, imbuhnya, di awal November mendatang sudah bisa diketahui OPD yang telah menyampaikan usulan pembentukan UPTD itu. 

Sejauh ini jumlah UPTD di Kabupaten Pesbar berdasarkan Perbup No.15/2022, tentang pembentukan organisasi dan tata kerja UPTD pada Pemkab Pesbar itu ada sembilan UPTD antara lain UPTD Air Minum, UPTD PPA, UPTD Balai Kesehatan Hewan di Kecamatan Pesisir Selatan dan Ngambur.

“Lalu, UPTD Pengelolaan Kebersihan, UPTD TPA Sampah, UPTD Balai Benih Ikan, UPTD Pengelolaan Kepariwisataan, dan UPTD Sekretariat Dewan Pengurus Korpri,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: