Hingga Batas Waktu Ditetapkan, Sejumlah Sekolah di Lambar Tak Setor Data non-ASN

Hingga Batas Waktu Ditetapkan, Sejumlah Sekolah di Lambar Tak Setor Data non-ASN

Kepala BKPSDM Lambar Drs. Ahmad Hikami--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Hingga batas waktu yang ditetapkan yakni Jumat (30/9/2022) pukul 23.59 WIB, sejumlah sekolah di Kabupaten Lampung Barat, diketahui tidak menyetorkan data pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lambar Drs. Ahmad Hikami mengungkapkan, pendataan pendataan tenaga non-ASN tersebut, sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022, tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah tersebut dilakukan selama satu bulan lebih dimulai pada akhir Agustus lalu.

”Hingga batas waktu yang sudah ditetapkan oleh BKN yakni 30 September 2022, ada beberapa sekolah yang ternyata tidak menyetorkan data, hal ini diketahui karena ada beberapa kepala sekolah dan operator sekolah yang menghubungi kami,” ungkap Ahmad Hikami, Minggu (2/10/2022).

Terkait dengan data non-ASN yang telah disampaikan, lanjut dia, saat ini pihak BKN mulai melakukan tahapan pra-finalisasi, untuk selanjutnya hasil uji publik akan disampaikan paling lambat 8 Oktober mendatang.

BACA JUGA:110 Bencana Terjadi di Lambar

”Sementara terkait dengan ada beberapa sekolah yang tidak menyampaikan data non-ASN, dari informasi yang kami terima untuk tenaga non-ASN yang memenuhi syarat, namun belum terdata dapat mengusulkan,  namun kepastiannya kami menunggu petunjuk lebih lanjut dari BKN,” ujarnya.

Sebelumnya, kata dia, dalam surat edaran Sekkab Lambar No.800/651/IV.04/2022 disampaikan sesuai Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dua jenis Kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

Oleh sebab itu maka bagi Kepala Perangkat Daerah atau paling rendah pimpinan Unit Kerja untuk melakukan pendataan Pegawai Non-ASN di instansi masing-masing.

Ketentuan  dalam pendataan tenaga non-ASN tersebut, yakni berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja dalam Instansi Pemerintah (semua data THK-2 yang masih aktif terdata dalam Aplikasi BKN).

BACA JUGA:Tak Ada Subsidi, Petani Singkong Lamtim Beralih ke Pupuk Alternatif

Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang jasa, baik individu maupun pihak ketiga (slip pembayaran honorarium dibuat dalam 1 File pada setiap riwayat kerja dan dilegalisir).

Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja (tidak ada batasan, selama pimpinan unit kerja dan yang bisa didata hanya yang masih bekerja).

Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021 (Non-ASN yang baru bekerja pada awal atau pertengahan tahun 2022 tidak masuk dalam pendataan Non-ASN.

Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: