Jatuh Tempo, Empat Perusahaan Telekomunikasi Belum Lunas PBB

Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Empat perusahaan dari 13 perusahaan telekomunikasi yang mendirikan menara atau tower telekomunikasi di Kabupaten Lambar, hingga jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2022, hari ini, Jumat (30/9) belum juga melunasi target PPB-nya.
“Hingga jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan, masih ada empat perusahaan telekomunikasi yang mendirikan menara di Kabupaten Lampung Barat yang belum melunasi target PBB-nya,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Jumat (30/9/2022).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah menarget PBB untuk menara tahun ini sebesar Rp195.494.809 dan hingga 30 September telah terealisasi sebesar Rp117.011.523 (59,85). Itu artinya masih ada kekurangan sebesar Rp78.483.286.
“Surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) sudah kita kirimkan kepada pihak perusahaan termasuk pemberitahuan masa jatuh tempo pelunasan sudah kita sampaikan namun sampai saat ini belum juga dilunasi,” kata dia.
BACA JUGA:Sambut Maulid Nabi Muhammad, Warga Kampung Sukadana Lakukan Gotong Royong
Lanjut dia, empat perusahaan telekomunikasi yang belum melunasi PBB, yaitu XL Rp. 2.043.600, TBG Rp. 63.089.752, CMI Rp. 7.204.429 serta PLN Canggu 3.342.000.
Terkait belum lunasnya target PBB-P2 tersebut, lanjut Okmal, Pemkab Lambar dalam hal ini BPKD akan memberikan perpanjangan pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun 2022 kepada seluruh wajib pajak di Kabupaten Lambar hingga 31 Oktober 2022.
“Perpanjangan jatuh tempo pembayaran ketetapan pajak terhutang terhitung tanggal 1 Oktober-31 Oktober 2022,” katanya.
Pihaknya berharap target PBB dari menara tahun 2022 dapat terealisasi 100 persen sesuai dengan target yang ditetapkan.
“Kita berharap adanya kerjasama dari pihak perusahaan untuk melunasi kewajibannya membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan,” pungkas dia. (lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: