Enam Masjid dan Sembilan Organisasi Keagamaan Belum Cairkan Hibah
Ilustrasi--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Hingga Kamis (29/9/2022) sebanyak enam masjid dan sembilan organisasi keagamaan di Kabupaten Lampung Barat belum mencairkan dana hibah, yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lambar tahun anggaran 2022.
Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Lambar Novi Andry, SKM, MM., mengungkapkan, pada tahun anggaran 2022 ini ada sebanyak 50 masjid di kabupaten setempat yang menerima bantuan dana hibah dengan anggaran total sebesar Rp1 Miliar.
"Dari 50 masjid tersebut ada enam masjid lagi yang belum mencairkan dana hibah, yakni Masjid Ayatulllah Pekon Gunung Sugih, Masjid Al Falah Pasar Liwa, Masjid Mardotillah Pekon Sebarus Kecamatan Balikbukit, Mushola Nur Hidayah Sumberagung Kecamatan Suoh, Masjid Al Hidayatul Mustaqin Pekon Tugumulya Kecamatan Kebuntebu dan Maksud Bagus Salam Giham Sukamaju," ungkap Novi Andry didampingi Kasubag Kesejahteraan Sosial Drs. Johan Efendi.
Sementara, untuk organisasi penerima hibah keagamaan dari total 24 organisasi dengan anggaran total Rp.2.040.000.000,- masih ada sembilan organisasi yang belum mengajukan pencairan, atau anggaran yang belum terserap sekitar Rp102.500.000.
BACA JUGA:Banjir Bandang Terjang Pemukiman Warga Tiga Pekon di Kotaagung Barat
Dijelaskan, sembilan organisasi yang belum mencairkan dana hibah tersebut yakni Panitia Natal Kristen se-Lampung Barat, Panitia Natal Oiki Mene SE Lampung Barat, Panitia Natal se Lampung Barat, Majelis Al Hidayah Indonesia Lambar, Muhammadiyah, Organisasi Mat Thaul Anwar, Organisasi Kristen Protestan, Organisasi Katolik Indonesia dan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Lambar.
"Kami mengimbau kepada pengurus masjid dan organisasi keagamaan yang belum mencairkan dana hibah untuk segera melakukan proses dengan persyaratan yang telah ditetapkan, mengingat saat ini sudah memasuki penghujung tahun," harapnya.
Untuk diketahui syarat pencairannya yakni proposal Pencairan, NPHD, Surat Pernyataan/Pakta Integritas, Usulan Pencairan, Surat Keputusan (SK) /kepengurusan rumah ibadah, Rincian Anggaran Belanja (RAB), Fotocopy NPWP, Fotocopy Rekening Bank, KTP Pengurus, Surat Keterangan Domisili dari Peratin, C. 5, materai 10.000 (10 lembar). (nop/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: