Pekon Ulok Mukti Lakukan Pendataan Objek PBB

Pekon Ulok Mukti Lakukan Pendataan Objek PBB

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Pekon Ulok Mukti Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) akan mendata kembali objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai banyak tidak sesuai.

Peratin Pekon Ulok Mukti, A. Hibzon, mengatakan, kini pihaknya telah melaksanakan rapat bersama seluruh Pemangku dan pihak terkait lainnya di Pekon setempat, untuk membahas keluhan masyarakat terkait dengan PBB itu. 

Pasalnya, berdasarkan informasi dari Pemangku setelah dilakukan pengecekan data objek pajak itu banyak yang tidak sesuai.

“Misal, satu warga memiliki tiga objek pajak, tapi dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SP2T) PBB seperti tahun 2022 ini tercatat ada enam objek pajak (bidang tanah dan bangunan),” katanya, Selasa (27/9).

BACA JUGA:Penyaluran Pupuk Subsidi Harus Sesuai Aturan Terbaru

Ditambahkannya, padahal setelah dilakukan pengecekan kelapangan, warga tersebut hanya memiliki tiga objek pajak.

Selain itu, kondisi luas bidang tanah sedikit, tapi nilai jumlah dalam SP2T PBB-nya besar. Begitu juga dengan persoalan PBB tersebut. 

Karena itu, kini Pekon setempat masih melakukan pendataan terhadap objek pajak yang dinilai tidak sesuai itu, untuk selanjutnya akan disampaikan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesbar.

“Masyarakat berharap adanya perubahan terhadap objek pajak yang tidak sesuai itu. baik yang kelebihan data objeknya maupun yang nilai objek pajaknya tinggi,” jelasnya.

BACA JUGA:204 Pejabat Pemkab Pesbar Belum Diklatpim

Karena, kata dia, jika nilai objek PBB-nya tinggi dan tidak sesuai dengan kondisi dilapangan itu jelas memberatkan masyarakat untuk membayar piutang PBB setiap tahunnya yang memang merupakan kewajiban masyarakat.

Untuk itu, pihaknya juga berharap bagi masyarakat di Pekon Ulok Mukti ini yang memang data PBB-nya tidak sesuai agar segera disampaikan ke Pemangku ataupun ke Balai Pekon setempat.

“Sehingga bisa diajukan untuk dilakukan perubahan. Kita juga berharap itu bisa dilakukan perubahan sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Kita juga berharap semua data nilai objek PBB di Pekon ini benar-benar sesuai penghitungannya dan diketahui oleh masyarakat luas,” pungkasnya. (yan/d1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: