Penyaluran Pupuk Subsidi Harus Sesuai Aturan Terbaru

Penyaluran Pupuk Subsidi Harus Sesuai Aturan Terbaru

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar rapat koordinasi (rakor) Tim Pengawasan Pupuk dan Pestisida, sekaligus mensosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10/2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian, Selasa (27/9).

Kegiatan itu dipusatkan di Balai Latihan Kerja (BLK) Pondok Pesantren Miftahurrohmah, Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, hadir dalam kesempatan itu kepala DKPP Pesbar, Unzir, S.P., Kabid Prasarana, Sarana, dan Penyuluhan pada DKPP Pesbar, Ade Kurniawan, S.P., perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Lampung, Distributor pupuk, kios pengecer, perwakilan TNI/Polri, perwakilan kelompok tani serta penyuluh pertanian se-Pesbar.

Kabid Prasarana, Sarana, dan Penyuluhan, Ade Kurniawan, mengatakan  rakor itu terkait dengan realokasi pupuk bersubsidi, sebab dalam Permen No.10/2022 terdapat beberapa perubahan komoditas yang berhak mendapat pupuk subsidi dari Pemerintah. 

Kini dalam aturan terbaru itu untuk penggunaan pupuk subsidi itu hanya untuk sembilan komoditas yang diperbolehkan.

BACA JUGA:204 Pejabat Pemkab Pesbar Belum Diklatpim

“Sedangkan diluar dari komoditas yang telah ditetapkan itu tidak diperbolehkan lagi menggunakan pupuk subsidi,” katanya.

Dijelaskannya, sembilan komoditas tersebut yakni untuk tanaman pangan (padi, jagung, dan kedelai). 

Kemudian, tanaman hortikultura (cabe, bawang merah, dan bawang putih), dan komoditas tanaman perkebunan (kopi, kakao dan tebu rakyat). 

Karena itu, untuk komoditas kelapa dalam dan juga sawit yang memang banyak di Pesbar ini tidak lagi diperbolehkan menggunakan pupuk bersubsidi.

BACA JUGA:Kecelakaan Mobil VS Motor, Satu Luka Satu Sempat Tak Sadarkan Diri

“Saat ini untuk pupuk bersubsidi dari Pemerintah itu hanya Urea dan Nitrogen, Phospat, dan Kalium (NPK). Tentu dengan adanya peraturan terbaru dari pemerintah pusat itu jelas ada dampaknya,” jelasnya.

Seperti, kata dia, banyak komoditas yang hilang untuk menggunakan pupuk subsidi tersebut, maupun dampak lainnya. 

Karena itu, diharapkan dengan adanya kegiatan rakor yang dilaksanakan ini agar seluruh kios pengecer yang ada di Pesbar ini untuk dapat melakukan penjualan pupuk subsidi sesuai aturan terbaru tersebut. 

Jangan sampai pupuk bersubsidi itu dijual diluar dari komoditas yang telah ditetapkan dalam aturan baru itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: