Berkat Kebijakan Bupati Parosil, PPPK di Lambar Terima Gaji Utuh

Berkat Kebijakan Bupati Parosil, PPPK di Lambar Terima Gaji Utuh

Ilustrasi PPPK--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus berkomitmen untuk menunaikan gaji Pegawai dengan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Bahkan dari awalnya, yang dianggarkan untuk 300 orang lebih, yang ternyata SK pengangkatan terbit sebanyak 500 lebih tenaga pegawai, Pemkab Lambar kembali menambah anggaran untuk pembayaran seluruh PPPK.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lambar Ir. Okmal, M.Si., menegaskan, bahwa untuk masalah gaji PPPK di Lambar tidak ada masalah, bahkan seluruh PPPK telah menikmati gaji terhitung sejak bulan Juli lalu.

”Untuk di Lambar dipastikan tidak ada masalah terkait gaji PPPK, sudah menjadi komitmen pak bupati untuk memberikan hak PPPK secara penuh,” ungkap Okmal, Selasa (27/9/2022). 

BACA JUGA:ADP Tahap II di Lambar Terserap 100 Persen

Dari awalnya dianggarkan Rp9.810.469.240, mengingat rencana pengangkatan hanya sekitar 300 orang, atas perintah bupati juga pihaknya kembali menambah anggaran sebesar Rp6 miliar lebih, mengingat jumlah PPPK yang menerima SK pengangkatan ternyata mencapai 500 orang, sehingga total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji PPPK tahun ini mencapai Rp14 miliar lebih.

”Awalnya kita hanya menganggarkan untuk gaji 300 orang, tapi ternyata SK-nya terbit 500 orang, jadi perintah pak bupati dianggarkan lagi untuk sisanya, dan Alhamdulillah terealisasi juga. Artinya seluruh PPPK di Lambar, bisa menikmati gaji yang menjadi hak mereka,” tegas Okmal.

Untuk diketahui, penggajian PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.98/2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Hak PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil, seperti halnya menerima gaji, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja. 

BACA JUGA:Ribuan Pendekar PSHT Lampung Barat Ramaikan Perayaan Satu Abad

Yang membedakan yaitu PPPK tidak ada pensiun, kemudian PPPK ada perjanjian kerja serta masa kerja minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Untuk di Lambar, jumlah PPPK non guru, dari 189 formasi hanya terisi 49 formasi sedangkan 140 formasi tidak terisi. 

Para PPPK ini telah menerima SK, pada Kamis (2/6/2022) yang dipusatkan di Gedung Olahraga (GOR) Aji Saka Kawasan Sekuting Terpadu Pekon Watas Kecamatan Balikbukit. (nop/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: