Pelapor Pemalsuan AJB Pertanyakan Kinerja Penyidik Polda Lampung
Kuasa hukum pelapor kasus pemalsuan AJB, Marwan--
BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (24) - Tawaran Seratus Juta
Dan harapan kedepan Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung ini bisa melakukan upaya paksa kepada tersangka AN.
"Upaya paksa itu bisa diartikan bisa seperti ini. Upaya paksa untuk mendapatkan barang bukti kalau barang bukti tidak mau diserahkan oleh tersangka apa? Upaya badan dong yang dilakukan oleh Polda Lampung. Dan Polda lebih tahu ketika seseorang tersangka tidak kooperatif bisa dilakukan upaya paksa badan kok kenapa itu tidak bisa dilakukan oleh Polda Lampung. Ada apa? Dan itu menjadi tanda tanya besar untuk kami," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: