IBI Cabang Pesbar Gelar Pelatihan Midwifery Update

IBI Cabang Pesbar Gelar Pelatihan Midwifery Update

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengadakan Pelatihan Midwifery Update tahun 2022, kegiatan itu diikuti oleh seluruh bidan di Kabupaten setempat yang dilaksanakan di aula STIT Multazam, Kecamatan Pesisir Tengah, selama tiga hari sejak Rabu sampai Jumat (21-23/9).

Kegiatan itu menghadirkan Ketua IBI Provinsi Lampung, Mery Destiaty, S.K.M, M.Kes, selain itu, Dr.Atiek Wulandari, Sp.A., M Biomed, serta Dr.Terry Mutia, S.p.OG, dan juga Pengurus IBI Pesbar sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Ketua IBI Cabang Kabupaten Pesbar, Erma Oktariowati, S.ST., mengatakan, kegiatan pelatihan Midwifery Update itu merupakan pertemuan yang ketiga di tahun 2022. 

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga mutu pelayanan kebidanan, serta meningkatkan keterampilan dan kompetensi bidan dalam program pengembangan keprofesian bidan berkelanjutan (BP2KB) Continuing Professional Development (CPD).

BACA JUGA:Akan Dapat Bansos, Dishub Pesbar Lakukan Pendataan Ojek Sepeda Motor

“Bidan memiliki peran penting dalam membantu program pemerintah dengan menurunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi (AKI/AKB),” katanya, Kamis (22/9).

Dikatakannya, bidan juga memiliki peran penting dalam rangka menyiapkan generasi penerus masa depan yang berkualitas dengan memberikan pelayanan yang berkesinambungan dan paripurna. 

Mengingat, pelayanan kebidanan yang bermutu adalah pelayanan kebidanan yang dilaksanakan oleh tenaga bidan yang berkompeten, memegang teguh falsafah kebidanan yang dilandasi oleh etika dan kode etik bidan, dan standar profesi.

“Selain itu, standar pelayanan, serta standar prosedur operasional yang didukung dengan sarana dan prasarana standar,” jelasnya.

BACA JUGA:Agenda Musdus Aparat Pekon Karangaagung Lakukan Peninjauan Potensi Wisata Air Terjun

Ditambahkannya, sesuai dengan aturan yang ada bahwa setiap tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). 

Masa berlaku STR tersebut selama lima tahun, dengan satuan kredit profesi (25 SKP) dengan wajib memiliki sertifikat Midwifery Update (2 SKP), dan sertifikat pelatihan klinis (2 SKP). 

Karena itu, untuk menyiapkan bidan yang mampu memberikan pelayanan berkualitas dan menyiapkan generasi penerus bangsa, tanggap situasi terkini serta mampu mengatasi berbagai situasi kompleks, dan sebagainya itu maka dibutuhkan bidan yang kompeten.

“Hal itu agar sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi di bidang kesehatan/kebidanan. Melalui kegiatan pendidikan non formal dan keterampilan profesional,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: