Gelar Diskusi Lintas Agama, Terkait Polemik Pembangunan Gereja di Desa Margodadi

Gelar Diskusi Lintas Agama, Terkait Polemik Pembangunan Gereja di Desa Margodadi

--

LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polemik terkait pemberhentian pembangunan gereja Pentakosta di desa Margodadi Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya mendapatkan perhatian dari pemkab setempat.

Pembangunan gereja tersebut diberhentikan oleh warga yang mempertanyakan kelengkapan dari izin mendirikan bangunan (IMB) dari gereja tersebut.

Dimana hal itu menimbulkan permasalahan yang menimbulkan pro dan kontra antara masyarakat Margodadi dan pihak gereja, oleh karenanya pada Selasa (20/9) digelar diskusi lintas agama di aula Balai Desa Margodadi.

Hadir dalam dalam kesempatan itu tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan gereja, Kepala Kemenag Lamsel Jamhuri, Kepala Forum Kerukunan Umat Beragama, Kadis Kesbangpol Lamsel Puji Sukamto, Camat jatiagung, Fitri Hidayat, S.Sos., MM, Kapolsek Jatiagung Iptu Mustolih, SH, Danposramil Jatiagung Letda Arh Budiarto, Kepala Desa Margodadi Noven Fahri serta masyarakat Desa Margodadi.

BACA JUGA:Pekon Karangagung Jaring Asmara Untuk Skala Prioritas Pembangunan

Menurut Kepala Kemenag Lamsel Jamhuri bahwa tujuan diskusi ini untuk mencari solusi yang baik antara masyarakat Margodadi dengan pihak gereja sehingga mencapai kesepakatan dan tidak menimbulkan intoleran antar umat beragama 

Masih menurutnya, semua umat beragama dilindungi dalam menjalankan ibadahnya, tidak ada yang dibeda-bedakan sesuai amanat UU, dan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Dan dalam keputusan itu sudah jelas. Untuk itu dia berharap, semua pihak harus berpedoman pada SKB yang sudah menjadi keputusan pemerintah ini. Dan segala sesuatunya harus fair, supaya tidak kacau dan rancu, khususnya dari semua pihak dan di lingkungan pembangunan.

"Kita berharap, dalam diskusi ini bisa didapat keputusan yang baik, transparan, dan disetujui oleh semua pihak. Tanpa ada paksaan, tekanan maupun intervensi dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," terangnya.

BACA JUGA:Pj Bupati Pringsewu Lantik dan Ambil Sumpah 22 Pejabat

Sedangkan Kepala Kesbangpol Puji Sukamto menambahkan, dalam penyelesaian masalah ini tetap berpedoman pada peraturan yang sudah ada dalam SKB Keputusan Menteri. Dan terkait hal ini, harus lebih objektif agar tidak lagi ada masalah kembali, sehingga perlu adanya kajian terbaru dalam verifikasi di lapangan karena terjadinya pro dan kontra. 

"Walaupun pada tahun 2019 lalu rekomendasi dari FKUB Lamsel sudah keluar, tetap harus dilakukan verifikasi ulang baik dari pihak gereja maupun kepada warga di sekitar lingkungan gereja. Dan kita berharap, seluruh pihak bisa menjaga, kerukunan, keamanan dan kedamaian, pasti semua akan berjalan lancar," jelasnya.

Puji juga mengharapkan agar bangunan yang sudah dibangun untuk gereja tersebut agar segera dapat diurus terkait izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebagai langkah untuk tertib administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: