Pj Bupati Pringsewu Lantik dan Ambil Sumpah 22 Pejabat

Pj Bupati Pringsewu Lantik dan Ambil Sumpah 22 Pejabat

Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah melantik dan mengambil sumpah 22 pejabat di lingkungan Pemkab setempat. foto dok--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah melantik dan mengambil sumpah 22 pejabat di lingkup Pemkab setempat di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Rabu 21 September 2022.

Ke-22 pejabat tersebut yakni 10 pejabat administrator, 1 pejabat pengawas serta 11 guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

Diantara pejabat yang dilantik yakni untuk jabatan administrator yakni Encep Ilyas, S.E., M.M.(Irbanwil I pada Inspektorat Kabupaten Pringsewu), Wiwit Sutriyono, S.Sos. (Irban Bidang Investigasi pada Inspektorat Kabupaten Pringsewu). 

Kemudian Eko Irawan, S.STP., M.M. (Kabag Prokopim Setdakab Pringsewu), Cicih Daniasri, ST, M.Si. (Kabag Administrasi Pembangunan Setdakab Pringsewu) dan Ivan Kurniawan, S.T. (Sekretaris Bappeda Kabupaten Pringsewu).

BACA JUGA:Tekab 308 Polres Lampura Ringkus Dua Pelaku Curas

Pelantikan tersebut menurut Pj bupati Adi Erlansyah sesuai amanat Pasal 132A Ayat (1) Huruf a dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah No.49/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No.6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Menindaklanjuti hal tersebut telah diperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri No. 821/6191/OTDA tanggal 5 September 2022 perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. 

"Hal tersebut menjadi dasar terbitnya Surat Keputusan Bupati No.821.2/462/B.04/2022 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan Administrator dan jabatan Pengawas di lingkungan Pemkab Pringsewu", ungkapnya. 

Menurut Adi Erlansyah, pelantikan dan pengambilan sumpah janji tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bupati No. 821.2/463/B.04/2022 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemkab Pringsewu.

BACA JUGA:Hamili Gadis Belia, Pemuda Ini Dijemput Paksa dari Rumah Kosnya

Hal ini untuk mengisi jabatan yang ada berdasarkan pada syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai jabatan yang akan diemban. 

"Pada hakikatnya sebuah jabatan merupakan bentuk penghargaan atas prestasi seorang pegawai, sekaligus sebuah amanah yang dapat dimaknai sebagai titipan yang mengandung sebuah komitmen dan tanggung jawab. Amanah ini bukan hanya dari pimpinan atau atasan semata, melainkan juga dari seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu dan juga dari Tuhan Yang Maha Kuasa," terang Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah.(sag/mlo) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: