BPKAD Pesbar Minta OPD Aktif Bayar Pajak Randis

BPKAD Pesbar Minta OPD Aktif Bayar Pajak Randis

Ilustrasi kendaraan dinas--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), akan memaksimalkan pemantauan pembayaran pajak kendaraan dinas (Randis) di kabupaten setempat.

Kabid Akuntansi dan Aset Daerah, Unzir., mendampingi Kepala BPKAD setempat, Kasmir, S. Sos., mengatakan pembayaran pajak Randis itu dilakukan oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pengguna Randis dengan sumber dana dari APBD kabupaten.

“Anggaran untuk pajak randis itu sudah ada di masing-masing OPD sesuai dengan jumlah Randis yang ada, sehingga OPD tinggal menyerap anggaran saat akan membayar pajak,” kata dia.

Dijelaskannya, di akhir tahun mendatang pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh pada kendaraan dinas yang ada, hal itu untuk memastikan seluruh Randis telah membayar pajak.

BACA JUGA:Rp200 Juta Untuk Rehabilitasi Ringan Gedung SDN 109 Krui

“Saat ini belum bisa kita pastikan berapa jumlah Randis yang sudah bayar pajak dan yang belum, karena waktu pembayaran pajak setiap Randis itu berbeda, jadi akan kita evaluasi pada akhir tahun,” jelasnya.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi OPD yang tidak membayarkan pajak Randis itu, apalagi jika anggarannya sudah terserap maka harus segera dibayarkan. 

Sedangkan jika ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran pajak itu maka menjadi tanggung jawab OPD terkait.

“Kita hanya menyiapkan anggarannya, sedangkan untuk pembayaran dilakukan oleh OPD, jadi jika anggaran sudah terserap maka semua kewenangan ada di OPD terkait,” terangnya.

BACA JUGA:Bapenda Pesbar Minta Penggunaan Tapping Box Maksimal

Pihaknya berharap, seluruh OPD dapat melakukan pembayaran pajak Randis sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, apalagi anggarannya sudah tersedia sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak.

“Anggaran untuk pembayaran pajak Randis itu bersumber dari APBD, jadi OPD tinggal membayar sesuai nominal yang tertera di surat tanda nomor kendaraan,” pungkasnya. (ygi/d1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: