Pekon Srimenanti Jalankan Amanah Undang-Undang Tetapkan RPJM

Pekon Srimenanti Jalankan Amanah Undang-Undang Tetapkan RPJM

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pekon Srimenanti, Kecamatan Airhitam, Kabupaten Lampung Barat, melakukan pengesahan dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) periode 2022-2028.

Acara yang dihelat di balai pekon Senin (12/9) tersebut, dihadiri oleh Kasi PMP Dadang Kurniawan, S.E, M.M., Kasi Kesra M.Irfan, S.E., mewakili Camat Bambang Hermanto, S.Pdi, M.M., Pendamping Kecamatan Eka Mustika, Bhabinkamtib dan Babinsa.

Dalam sambutannya Dadang Kurniawan menjelaskan, RPJM merupakan amanah undang-undang yang harus dilaksanakan oleh setiap pekon yang baru melaksanakan pemilihan peratin. Dan dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan sejak pejabat baru dilantik.

"Setelah melalui proses penyusunan yang panjang dengan mengedepankan aspirasi masyarakat sesuai dengan skala prioritas, akhirnya Pekon Srimenanti mengesahkan RPJM," terang dia.

BACA JUGA:RPJM 2022-2928 Pekon Tribudisyukur Disahkan

Selanjutnya Dadang mengatakan, RPJM merupakan panduan perencanaan pembangunan pekon untuk enam (6) tahun kedepan yang selanjutnya akan dibahas pada musyawarah Penyusunan kerja Pemerintah (RKP) tahun 2023 yang dilaksanakan pada bulan Juli-September tahun berjalan.

Sementara Peratin Anggi Ismanto mengatakan apa yang tertuang dalam RPJM tersebut tentunya menjadi upaya dalam mendorong pekon itu akan menjadi lebih baik lagi. Dengan menjunjung tinggi kebersamaan dan kekompakan antar aparat pemerintahan pekon dengan masyarakat.

"Menjadi modal utama dalam meraih apa yang menjadi cita-cita kita, khususnya dalam menjalankan program-program yang digulirkan pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat menuju lebih baik lagi," katanya.

 

Di tempat yang sama Pendamping Kecamatan Eka Mustika meminta setelah RPJMPekon itu, peratin kembali menyusun tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Pekon (RKPP) karena RKPP menjadi dasar penyusunan dan penetapan anggaran pendapat dan Belanja Desa (APBDes). (rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: