Dinsos Pesbar Tunggu Jadwal Penyaluran BLT-BBM dan BPNT

Dinsos Pesbar Tunggu Jadwal Penyaluran BLT-BBM dan BPNT

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dinas Sosial (Dinsos), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga kini masih menunggu jadwal penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) BBM dari Kantor Pos Krui. 

Hal itu karena penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) itu dilaksanakan melalui kantor pos.

Sekretaris Dinsos Pesbar, Rena Novasari, S.H., mendampingi Kadis Sosial Agus Triyadi, S.Ip., mengatakan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), pemerintah pusat akan menyalurkan bantuan tunai ke masyarakat melalui Kantor Pos.

"Penyaluran BLT-BBM itu akan dilaksanakan selama empat bulan periode September hingga Desember, tapi untuk tahap pertama ini akan disalurkan selama dua bulan dengan jumlah bantuan sebesar Rp300 ribu," kata dia.

BACA JUGA:Ketua DPRD Pesbar Minta Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Dijelaskannya, dalam penyaluran BLT-BBM periode pertama jumlah masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) sebanyak 17.055 orang yang tersebar di seluruh kecamatan di kabupaten setempat.

"Hingga kini sebanyak 17.055 KPM yang telah terdaftar sebagai penerima BLT-BBM itu, kini kita tinggal menunggu jadwal penyalurannya dari Kantor Pos," jelasnya.

Menurutnya, selain akan menerima BLT-BBM, KPM uga akan menerima Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode September periode september sebesar Rp200 ribu.

"Jadi dalam penyaluran Bansos yang dilaksanakan di Kantor Pos nantinya, KPM akan menerima bantuan sebesar Rp500 ribu dengan rincian Rp300 ribu BLT-BBM dan Rp200 ribu Bansos BPNT," terangnya.

Ditambahkannya, jika penyaluran Bansos itu akan disalurkan, pihaknya akan menyampaikan informasi tersebut keseluruh KPM sesuai dengan jadwal wilayah masing-masing.

"Karena jumlah KPM yang menerima bantuan ini cukup banyak, maka pihak Kantor Pos akan menyusun jadwal untuk masing-masing kecamatan, sehingga penyalurannya juga bisa lebih tertib," pungkasnya. (ygi/d1n/mlo)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: