Reskrim Polsek Sekincau Amankan Penjahat Bertopeng di Pekon Basungan

Reskrim Polsek Sekincau Amankan Penjahat Bertopeng di Pekon Basungan

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - HA (37), warga Pekon Sukaraja Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nakalnya, melakukan pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di rumah AK (27) warga Pekon Basungan, Kecamatan Pagardewa sekitar Pukul 02.30 WIB Selasa (7/9).

Dalam ungkap kasus itu Polsek Sekincau, Polres Lampung pada Kamis (8/9) pukul 18.00 WIB mendapatkan informasi  bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Pekon Sukaraja.

Ditegaskan Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, S.Sos, M.M mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H.,  Unit Reskrim Polsek Sekincau di pimpin  Panit 1 Ipda Andriyadi, S.I.P dan Kanit 2 Aipda Mayroni, menuju ke tempat kediaman terduga pelaku  penangkapan yang selanjutnya dibawa ke Polsek Sekincau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Modus pelaku yaitu dengan mendobrak rumah korban serta  menggunakan penutup wajah, setelah itu pelaku masuk kedalam kamar dan menodongkan sebilah linggis kemudian mengancam korban dan istrinya lalu  mengambil uang dan barang berharga milik korban.

BACA JUGA:PSHT Cabang Lambar Buka Diklat Pamter Gelombang Kedua, 50 Peserta di Gembleng

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi berupa uang senilai Rp16 Juta, dua unit Handphone merek Oppo senilai Rp.3.500.000,  satu unit handphone merek VIVO V19 Senilai Rp.4.000.000,-  sehingga total kerugian mencapai Rp.23.500.000,

Barang bukti yang berhasil di amankan satu buah Kotak handphone OPPO A54 warna Biru , satu buah Kotak handphone VIVO V19 Berwarna biru, satu unit handphone VIVO 1904 Berwarna biru,  serta Satu buah golok. (rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: