Laporan Pengrusakan Lahan Oleh Anggota DPRD Way Kanan Naik ke Proses Sidik

Laporan Pengrusakan Lahan Oleh Anggota DPRD Way Kanan Naik ke Proses Sidik

Media Lampung - Disway National Network-medialampung.co.id---

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Status laporan atas dugaan pengrusakan lahan milik 22 orang warga Kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin yang diduga dilakukan oleh Oknum Anggota DPRD Way Kanan, naik ke proses sidik.

Anton Heri, SH, dan YLBH 98, selaku penasehat Hukum ke-22 orang petani Kampung Negara Mulya tersebut menyambut positif dan berharap perkara itu segera berjalan cepat tidak lagi jalan ditempat.

“Kami selaku Penasehat Hukum 22 petani kampung Negara Mulya tentunya menyambut positif atas dinaikan ke proses sidik, harapannya perkara ini segera jalan cepat tidak lagi jalan ditempat seperti semula dan apalagi sampai berhenti di tahap sidik, mengingat proses yang sudah kian lama kami jalani mulai LP Agustus 2019 sampai hari ini 2022 artinya proses penegakan hukum di tingkat kepolisian tergolong lama (lamban),” ujar Anton Heri.

“Jangan sampai rumor yang beredar di publik karena terlapor adalah anggota DPRD yang terhormat sehingga dapat mempengaruhi keprofesionalan Polda Lampung, ingat dalam penegakan hukum tidak boleh ada disparitas, sebab jika pihak penyidik polda tidak segera merampungkan laporan ini dengan cepat dan menghadiahi terlapor status tersangka,  maka akan jadi preseden buruk bagi Polda Lampung secara keseluruhan” imbuhnya.

BACA JUGA:Kasus Polisi Tembak Polisi, Aipda Rudi Suryanto Dipecat dengan Tidak Hormat

Lebih jauh menurut Anton, citra Polri saat ini sedang tidak baik-baik saja, maka ini moment yang sangat tepat untuk membuktikan bahwa polisi Lampung taat asas hukum dan sangat profesional.

Diterangkan, melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pengembangan Penyelidikan (SP2HP), Nomor  SP2HP/595/VIII/RES 1.2/2022/Ditreskrimum dinyatakan laporan tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan, dan hal itu dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold E Hutagalung,  

Sementara Doni A Ira yang dilaporkan atas pengrusakan lahan oleh ke-22 Petani Kampung Negara Mulya menyatakan tidak memiliki Komentar karena bukan pemilik dan hanya pengelola saja.

"Tidak ada Komentar Bang kita Cuma pengelola lahan dan bukan pemilik," jawab Anggota DPRD Way Kanan tersebut singkat.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: