Unit Reskrim Polsek Sekincau Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Unit Reskrim Polsek Sekincau Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Sekincau, Polres Lampung Barat, berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pelaku LS (47) di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagardewa, Jumat (9/9)

Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, S.Sos, M. M., Mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M,H., jelaskan sekitar Pukul 20.00 WIB Kamis (8/9) Unit Reskrim Polsek Sekincau yang dipimpin oleh Ipd Andriyadi Eka Saputra, S.l.P., telah melakukan ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi pemerintah.

Modus Terduga pelaku LS (47) telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi dengan cara mengisi atau mengecor BBM jenis solar menggunakan jerigen yang kemudian diangkut dengan mobil pick up jenis Mitsubishi L300.

Kejadian berawal dari Unit Reskrim Polsek Sekincau sedang melaksanakan patroli hunting di wilayah hukum Polsek Sekincau, kemudian anggota Unit Reskrim melihat ada seorang laki-laki yang sedang melakukan pengecoran BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Sidomulyo.

BACA JUGA:Meski Hari Libur, Pansel JPTP Tetap Buka Pelayanan

Dan anggota unit Reskrim Polsek Sekincau yang dipimpin oleh Ipda Andriyadi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Polsek Sekincau guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam hal ini terduga pelaku telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas. 

 

Barang bukti yang diamankan Polsek Sekincau antara lain 10 (sepuluh) jerigen berisi Bahan Bakar Minyak Solar bersubsidi, 16 (Enam belas) jerigen kosong,1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt L300 berwarna Hitam. (rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: