Polresta Bandarlampung Beri Penghargaan 53 Personel dan PTDH 3 Anggota

Polresta Bandarlampung Beri Penghargaan 53 Personel dan PTDH 3 Anggota

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandarlampung menggelar Upacara Pemberian Reward atau Piagam Penghargaan kepada 53 personel yang berprestasi sekaligus juga melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 3 personel yang terlibat pidana maupun tidak masuk dinas atau desersi.

Pelaksanaan upacara dilaksanakan di halaman Mapolresta Bandarlampung dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., Senin (5/9) pukul 08.00 WIB.

Adapun personil yang berprestasi tersebut mulai dari berhasil ungkap mafia tanah, ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja , ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) dan ungkap kasus Curanmor Non TO Ops Sikat Krakatau 2022.

Kemudian untuk personel yang di PTDH yakni Brigpol Eko Pramana Putra, Briptu Habib Abdillah dan Brigpol Frengkey Abdullah. 

BACA JUGA:Kasus Polisi Tembak Polisi, Diduga Bermotif Dendam

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto dalam sambutan mengatakan pemberian reward ini sebagai bentuk rasa terimakasih sekaligus apresiasi atas dedikasi dan pengabdian terbaiknya dan ini merupakan bukti dari pengakuan dari institusi. 

“Saya Ucapkan selamat kepada penerima penghargaan dan berharap dapat terus bekerja dengan baik, prestasi ini bisa dilakukan oleh seluruh personil baik staf maupun operasional sehingga saya berharap dapat dijadikan motivasi dalam setiap menjalankan pekerjaan dimanapun bidang kerjanya.

Kapolresta juga mengingatkan kepada Seluruh Peserta terkait dengan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 3 orang personil Polresta agar personel yang lain dapat mengambil pelajaran dan contoh.

Ia berharap, untuk kedepan tidak lagi ada personil yang membuat pelanggaran yang sama karena setiap pelanggaran pasti ada sanksi atau hukuman baik hukuman pidana maupun hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri.

Kombes Pol Ino  menegaskan, sudah menjadi konsekuensi bagi siapa saja anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin ataupun Tindak Pidana, akan menanggung akibatnya sesuai aturan serta, tidak ada toleransi lagi.

 

"Kepada seluruh personil untuk jauhi pelanggaran dan teruslah bekerja dan berbuat baik Untuk Institusi dan masyarakat," tutupnya. (ion/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: