Kasus Polisi Tembak Polisi, Diduga Bermotif Dendam

--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Diduga motif dendam terhadap korban karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka, seorang oknum anggota Polisi yang bertugas Ka SPKT polsek way pengubuan polres Lampung Tengah, tega menghabisi temannya sendiri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat melakukan konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Senin (5/9).
Pandra mengatakan, korban bernama Aipda Ahmad Karnain (41) yang bertugas sebagai bhabinkamtibmas Putra Lempuyang Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah.
Menurut Pandra, korban mempunyai istri bernama Etty Meyrini dan dua orang anak perempuan yang berumur 14 tahun dan 10 tahun.
"Diketahui Korban tinggal di Lk.V RT.02 Kelurahan Bandarjaya Barat Kecamatan Terbanggi besar, Kabupaten Lampung Tengah," ujarnya.
BACA JUGA:Jenazah Aipda Karnain akan Dimakamkan Secara Kedinasan di Lambar, Begini Tanggapan Keluarga
Pandra menjelaskan, kejadiannya Pada hari minggu, tanggal 04 september 2022 sekira jam 21.15 WIB, terjadi penembakan anggota polri di kediaman aipda (AK). Hasil keterangan dari saksi sendiri Mahmuda pada saat sedang bersama anaknya Dian pratiwi yang sedang menjahit baju di rumah.
"Dia mendengar suara ledakan / letusan di rumah saudara (AK). Selanjutnya saksi mendengar suara anak minta tolong dari rumah (AK), lalu saksi keluar rumah, melihat ada sepeda motor yang tidak saksi ketahui jenisnya dan berapa orang yg mengendarai ke arah jalan ke dalam/ arah barat," ungkap Pandra.
"Kemudian lanjutnya, saksi Wayan Sueden saat sembahyang mendengar suara letusan dan ada teriakan minta tolong dari kediaman ibu Etty, kondisi pada saat akan menolong korban sdr. (AK) sudah pada posisi duduk dilantai bersandar di kursi," sambungnya.
Lalu bersama istri korban, selanjutnya saksi membawa korban ke rumah sakit harapan bunda mengendarai kendaraan korban jenis toyota yaris warna hitam.
"Namun sesampainya di rumah sakit harapan bunda korban sudah tidak dapat tertolong," jelasnya.
BACA JUGA:Oknum Provost Tembak Sesama Polisi Hingga Tewas di Lampung Tengah
Mendapati laporan kejadian tersebut, Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dengan Tim Resmob Polda Lampung, bergerak cepat ke TKP, dari hasil penyelidikan di dapatkan Identitas terduga pelaku yaitu berinisial RS berpangkat Aipda. RS diketahui menjabat KA SPKT yang juga berdinas di Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah, sebut Pandra.
Selanjutnya kata Pandra, Pada hari minggu tanggal 04 september 2022 sekira jam 23.45 WIB, berdasarkan hasil lidik anggota di lapangan, dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap lingkungan kerja, lingkungan tempat tinggal dan lingkungan keluarga dari korban.
Dari keterangan diatas, Tekab 308 mendapati informasi bahwasanya korban mempunyai hubungan yang tidak baik dengan pelaku (RS) di lingkungan kerjanya.
Ketika dilaksanakan upaya paksa dan pelaku (RS) dihadapkan dengan fakta-fakta yang ada, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya dan tersangka di di bawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk proses selanjutnya.
BACA JUGA:Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda di Lemong Setubuhi Anak Dibawah Umur
Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Tekab 308 menyita sejumlah barang bukti yaitu satu pucuk senjata api jenis revolver, 1 unit sepeda motor dinas bhabinkamtibmas merk kawasaki KLX, baju yang digunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban, satu buah helm warna hitam dan satu buah jaket warna hitam.
Motif sementara yang kami dapatkan dari keterangan tersangka, hingga tega melakukan penembakan terhadap korban, diduga karena pelaku dendam terhadap korban, karena korban selalu membuka aib / keburukan tersangka kepada kawan-kawannya dan terdapat kabar di grup whatsapp bahwa istri dari pelaku belum membayar uang arisan online.
"Motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik," jelas Pandra.
Atas perbuatan pelaku yang tega menghabisi rekannya sendiri, dia diancam dengan pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam kuhpidana yaitu,
barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
"Selain itu, di internal kepolisian pelaku akan dikenakan sanksi etik, pasal 13 ayat 1 PP No.01/2003 jo pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol No.07/2022, pasal 13 ayat 1 PP No.01/2003 jo pasal 8 huruf c Perpol No.07/2022 serta pasal 13 ayat 1 Perpol No.01/2003 jo pasal 13 huruf m Perpol No.07/2022, dengan Sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)," tutup Pandra. (ded/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: