Peratin Lintik Dimosi Tidak Percaya Oleh Warganya

Peratin Lintik Dimosi Tidak Percaya Oleh Warganya

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Belasan masyarakat Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Peratin Lintik, Azwar, selama menjabat. Mosi tidak percaya itu disampaikan langsung ke Inspektorat Kabupaten Pesbar, Kamis (1/9).

Perwakilan masyarakat yang menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Peratin Lintik itu disambut Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pesbar, Machson, S.T, M.M., serta Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi, Ade Sudrajat, S.I.P, M.M., dan terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu, perwakilan masyarakat Pekon Lintik, Beni Sukria, mengatakan kedatangan masyarakat ke Inspektorat itu tujuan utamanya untuk menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Peratin Azwar selama menjabat, sekaligus minta agar pihak Inspektorat memeriksa atau mengaudit langsung terkait seluruh kegiatan di Pekon setempat.

Dijelaskannya, beberapa poin dalam mosi yang disampaikan itu antara lain, ada dugaan mengubah data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan sembako tanpa ada musyawarah Pekon. 

BACA JUGA:Faktor Ekonomi, Puluhan Warga Lambar Pilih Kerja di Luar Negeri

Selain itu, carut marutnya pembangunan Pekon yang kuat dugaan syarat korupsi dan tidak transparan, seperti pembangunan jembatan menuju pemakaman di dusun Way Mayah. Kemudian, pembangunan jalan rabat beton menuju balai Pekon yang tidak ada surat hibah dari pemilik tanah.

“Selain itu, pembukaan badan jalan di Dusun Sukabanjar yang disinyalir di Mark Up,” jelasnya.

Ditambahkannya, pembangunan rabat beton di dusun Way Mayah menuju jalan wisata, belum satu tahun sudah hancur. Lalu, pembangunan jalan Dusun Cahaya Negeri III yang menabrak rumah warga. Pembangunan sanitasi dari Provinsi untuk 25 Kepala Keluarga (KK) di Pekon Lintik yang disinyalir di Mark Up dan diduga tidak sesuai dengan anggaran.

“Termasuk pembuatan lapangan voly tahun 2021 tidak terealisasi, serta penerima sembako dari ketahanan pangan senilai Rp300.000,- per bulan selama enam bulan tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang dimusyawarahkan,” jelasnya.

BACA JUGA:Harga BBM Non Subsidi Ini Turun di Pesbar

Masih kata Beni, dalam poin lainnya yakni membuat keputusan sepihak dan menguntungkan anggota keluarga dimana aparatur pekon atas nama Robiyan Ramdo adalah anak kandung dari peratin pekon lintik itu sendiri selama menjabat Peratin. kemudian, terkait dengan posko Covid-19 berada di rumah peratin itu sendiri dengan dana sewa yang sangat besar. Banyaknya fasilitas dan aset Pekon yang tidak direalisasikan.

“Poin lainnya juga mengenai dana ketahanan pangan sebesar 20 persen tidak jelas peruntukannya. Begitu juga dengan anggaran untuk Pekon Siaga Covid-19 banyak yang tidak terealisasi,” katanya.

Ditambahkannya, penerima bantuan PKH, dan Rastra diduga kuat penerimanya salah satu aparat Pekon, dan pengelolaan keuangan Pekon selama Peratin menjabat tidak pernah transparan. Karena itu, perwakilan masyarakat minta agar Inspektorat dapat segera memeriksa atau mengaudit kembali  terkait dengan  sejumlah poin yang disampaikan dalam mosi tidak percaya itu.

“Kami juga menyampaikan mosi tidak percaya masyarakat terhadap Peratin Pekon Lintik ini ke pihak Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, dan Polres Lampung Barat,” jelasnya.

BACA JUGA:Terlibat Judi Togel, Warga Pahmungan Diringkus Tekab 308 Polres Lambar

Sekretaris Inspektorat Pesbar, Machson, mengaku, terkait dengan adanya laporan itu tetap akan diproses dan Inspektorat juga akan menelaah seluruh poin-poin yang disampaikan masyarakat itu. Laporan itu juga akan disampaikan ke Inspektur, mengingat kini Inspektur sedang dinas luar (DL).

“Inspektorat Pesbar tetap memproses laporan ini, dan semuanya ada tahapan yang harus dilalui,” jelasnya.

Sementara itu, Irban Investigasi, Ade Sudrajat, mengatakan laporan yang disampaikan masyarakat itu segera ditindaklanjuti, tapi terlebih dahulu akan dikoordinasikan ke Inspektur, karena dalam menindaklanjuti laporan juga ada tahapannya. 

Pihaknya juga mengharapkan masyarakat yang telah menyampaikan laporan itu dapat lebih proaktif dalam pemeriksaan laporan. Prosesnya bertahap dan cukup panjang karena semua pihak terkait akan dipanggil baik pelapor, terlapor, maupun terkait lainnya untuk klarifikasi.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Bakal Kunjungi Pasar Pasir Gintung, Puluhan Tentara Mulai Berjaga

“Termasuk nanti kita juga akan turun kelapangan untuk melakukan pengecekan.  Jika melihat dari poin yang disampaikan ini tidak menutup kemungkinan ada kerugian Negara, tapi itu belum bisa dipastikan karena proses pemeriksaannya bertahap,” jelasnya.

Terpisah, Peratin Lintik Azwar, saat dikonfirmasi mengenai adanya mosi tidak percaya masyarakat terhadap dirinya selama menjabat Peratin yang kini kembali terpilih sebagai Peratin hasil Pemilihan Peratin (Pilratin) serentak 2022, itu menjelaskan bahwa mengenai beberapa poin dalam mosi masyarakat itu seperti terkait masalah pembangunan itu telah di musyawarahkan melalui musyawarah desa (Musdes).

“Masalah pembangunan, semuanya melalui usulan masyarakat yang disampaikan dalam Musdes. Artinya, semuanya telah dimusyawarahkan bersama,” katanya.

Selain itu, tambahnya, segala kegiatan di Pekon Lintik, jika ada perubahan, baik terkait dengan data penerima bantuan dan sebagainya, juga dimusyawarahkan bersama aparat Pekon dan pihak terkait lainnya. 

Untuk lebih jelasnya terkait mosi yang disampaikan masyarakat itu bisa langsung datang ke Balai Pekon.

 

“Yang jelas kita tunggu informasi dari Inspektorat Pesbar dan pihak terkait lainnya mengenai laporan mosi tidak percaya dari masyarakat itu,” pungkasnya. (yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: