Untuk Kali Kedua, Maspajoni Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD

Untuk Kali Kedua, Maspajoni Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID  - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lampung Barat Maspajoni, untuk yang kedua kalinya dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat, yang dipusatkan di Ruang Sidang Marghasana DPRD Lambar, Senin (29/8/2022).

Seperti diketahui, pada periode 2014-2019 Maspajoni dilantik sebagai PAW menggantikan Ulul Azmi Soltiansa, yang memutuskan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2017,  pada periode 2014-2019 tersebut Maspajoni menjabat sekitar 30 bulan atau 2,5 tahun.

Sementara itu, untuk periode 2019-2022, Maspajoni kembali dilantik sebagai PAW menggantikan Sarjono yang tersandung masalah ijazah palsu. Pada periode ini, Maspajoni akan menjabat sekitar 24 bulan.

Sidang paripurna istimewa dengan agenda  pelantikan Maspajoni tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lambar Edi Novial, Wakil Ketua I Sutikno dan Wakil Ketua II Erwansyah, serta disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Mad Hasnurin serta jajaran Forkopimda dan kepala perangkat daerah.

BACA JUGA:DPC Demokrat Kabupaten Lambar Tolak Wacana Kenaikan Harga BBM

Dalam laporannya, Sekretaris DPRD Lambar Pirwan Bachtiar mengungkapkan, pelantikan dan Peresmian Pengangkatan Maspa Joni tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung nomor G/ 381 /B.01/HK/2022 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Lambar.

Gubernur Lampung menetapkan,  pengangkatan dengan hormat Maspajoni Sebagai PAW Anggota DPRD Lambar untuk  sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal Pengucapan Sumpah/Janji.

Selanjutnya, berdasarkan surat dari bupati Lampung Barat nomor 170/657/01/2022 tentang Permintaan Pelaksanaan Pengambilan Sumpah/Janji Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Lambar Masa Jabatan 2019-2024

Dalam surat bupati tersebut disampaikan, sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/381/B.01/HK/2022 tanggal 4 Juli 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Barat Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

 

Kemudian menindaklanjuti Surat Gubernur Lampung Nomor: 170/2452/01/2022 tanggal 5 Juli 2022 perihal Penyampaian Keputusan Gubernur Lampung Kami meminta Saudara Ketua DPRD Kabupaten Lampung Barat agar segera melaksanakan dan memandu Pengambilan Sumpah/Janji Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Lambar masa jabatan 2019-2024 atas nama Maspajoni. (nop)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: