Terbukti Cabuli Belasan Anak, Oknum Guru Divonis 15 tahun dan Denda Rp1 Miliar

Terbukti Cabuli Belasan Anak, Oknum Guru Divonis 15 tahun dan Denda Rp1 Miliar

Ilustrasi sidang-pixabay@VBlock-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - BH bin DS, oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi di SDN 105 Krui, Pekon Penengahan Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat, yang melakukan pencabulan terhadap belasan siswanya divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lambar Zenericho, SH., mendampingi Kepala Kejari Dedy Sutendy, SH, MH., mengungkapkan, pada sidang putusan yang digelar di PN Liwa pada Rabu (24/8/2022), majelis hakim memutuskan, pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa.

"Terdakwa divonis pidana penjara selama 15  tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- jika tidak dibayarkan denda tersebut diganti dengan tiga bulan pidana kurungan," ungkap Zenericho.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) khususnya tuntutan pengganti denda dimana dalam tuntutan enam bulan, dan diputuskan oleh majelis hakim tiga bulan.

BACA JUGA:Cabuli Anak Tiri 10 Kali, Warga Pekon Mutaralam Dibekuk Polisi

"Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," imbuhnya.

Seperti diketahui, BH ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban, siswi kelas 4 SD. BH diringkus di rumahnya Pekon Pugung Penengahan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat pada Jumat (7/1/2022).

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan petugas berdasarkan laporan orang tua korban pencabulan. Berdasarkan pemeriksaan, BH telah melakukan aksi bejatnya sejak Maret 2020 hingga Desember 2021 dengan jumlah korban sebanyak 14 orang.

BACA JUGA:Pelaku Penusukan di Orgen Tunggal Divonis 3 Tahun Enam Bulan

Menurut pengakuan, pelaku merasa bergairah jika melihat anak perempuan di bawah umur sehingga hasratnya begitu besar ketika melihat anak muridnya di sekolah.

BH melakukan aksi bejatnya di ruang perpustakaan yang sepi dengan dalih cek fisik korban. Selain memaksa melakukan cek fisik, modus lain pelaku adalah mengiming-imingi memberikan nilai bagus kepada korban jika mau menuruti nafsu bejatnya.

 

Pelaku BH dijerat Pasal 82 junto 76 e Undang-undang RI No.17/2016 tentang penetapan pengganti Undang-undang No.1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: