Pelaku Penusukan di Orgen Tunggal Divonis 3 Tahun Enam Bulan

Pelaku Penusukan di Orgen Tunggal Divonis 3 Tahun Enam Bulan

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - MAW (16) pelaku penusukan Rangga Pranata (16) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, saat hiburan malam orgen tunggal di Pemangku Karya Bakti, Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, pada Sabtu (30/7/2022) lalu divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Kamis (25/8/2022).

Kasi Intelijen Zenericho, SH., mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Deddy Sutendy, SH, MH., mengungkapkan, majelis Hakim memutuskan, menyatakan bahwa Anak MAW terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Umum Pembunuhan Pasal 338 KUHPidana.

"Sidang pembacaan putusan dilakukan secara tertutup yang digelar di ruang sidang kartika Pengadilan Negeri Liwa," ungkap Zenericho.

Hakim, kata dia, membebankan kepada anak berhadapan dengan hukum (ABH) membayar biaya perkara sejumlah Rp2000. 

BACA JUGA:Cabuli Anak Tiri 10 Kali, Warga Pekon Mutaralam Dibekuk Polisi

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh hakim ketua Paisol, hakim anggota Nur Kastwarani Suherman dan Norma Oktaria yang juga dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Liwa M Eri Fatriansyah.

Pada sidang putusan tersebut juga ditunjukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah pisau kecil berwarna coklat, dilengkapi dengan sebuah sarung dengan ukuran 18 Cm yang digunakan pelaku untuk melakukan penusukan terhadap korban.

"Kemudian satu buah kaos lengan panjang warna biru dongker, satu buah celana panjang hitam kotak-kotak, satu buah jaket cokelat, satu buah celana dalam warna abu-abu yang kemudian dirampas untuk dimusnahkan," bebernya.

Untuk diketahui, acara hiburan orgen tunggal yang digelar di Pemangku Karyabakti, Pekon Buaynyerupa Kecamatan Sukau menjadi peristiwa berdarah hingga merenggut nyawa seorang remaja di tengah berlangsungnya hiburan.

BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Pelaku Penusukan Remaja di Sukau

Korban tewas adalah RP (16) salah seorang  pelajar yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA yang merupakan Warga Desa Tanjungjati, Kecamatan Warkuk, Kabupaten OKU Selatan.

Menurut keterangan saksi dan rekan korban. Korban masih terlihat berjoget di acara hiburan tersebut. Kemudian sekitar pukul 01:00 WIB korban ditemukan sudah dalam kondisi tak sadarkan diri di sekitar lokasi acara dengan mengalami luka tusuk.

Saat itu, korban sempat dilarikan ke  UPT Puskesmas Sukau hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia dengan luka tusuk  sedalam 10 Centimeter (CM) pada pinggul bagian kiri atas. (nop/mlo) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: