Pemprov Lampung Melepas Aset di Waydadi

Pemprov Lampung Melepas Aset di Waydadi

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sudah mulai memproses pelepasan aset tanah di Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung seluas lebih kurang 89 hektar yang sudah ditempati masyarakat puluhan tahun. 

"Pelepasan aset di Waydadi progresnya sudah cukup bagus. Bahkan sudah ada beberapa lahan yang sedang berproses pelepasannya. Dan ini harapan nya bisa memancing yang lain untuk mengikuti," kata Fahrizal saat dimintai keterangan, Selasa (23/8).

Ia mengatakan untuk harga yang harus dibayar oleh warga kepada Pemprov Lampung ditentukan oleh tim appraisal atau penilai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

"Harga ini sesuai dengan appraisal dari DJKN sebagai tim penilai. Kalau bisa kita tuntaskan tahun ini, tapi ini kan menyangkut masyarakat dan kita tidak ingin membebani masyarakat," terangnya. 

BACA JUGA:Sekdaprov Apresiasi Ekspor Lampung Capai 4,8 Miliar Dolar AS Tahun 2021

Lanjutnya, pihak Pemprov akan bekerjasama dengan pihak perbankan untuk mempermudah masyarakat seperti dengan melakukan pencicilan pembayaran.

"Kita berikan fasilitas jika ada yang perlu dukungan perbankan supaya penyelesaian nya baik. Artinya pemerintah Provinsi Lampung melepaskan aset sesuai dengan prosedur masyarakat juga menerima hak nya dengan cara mudah," pungkasnya (ded/mlo) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: