Polsek Pagelaran Bumi Hanguskan Arena Judi Sabung Ayam
--
PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Anggota Polsek Pagelaran Polres Pringsewu menghanguskan sisa-sisa barang dari lokasi yang diduga sebagai arena judi sabung ayam di pekon Karangsari Minggu 21 Agustus 2022.
Langkah tersebut dilakukan agar lokasi tersebut tidak digunakan untuk perjudian.
Penindakan dan pencegahan terhadap adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam dilakukan Kanit Reskrim, kanit intelkam, anggota reskrim dan anggota piket Polsek Pagelaran dengan didampingi oleh aparatur Pekon Karangsari di pimpin Kapolsek Iptu Hasbullah.
"Ya kita langsung terjun setelah mendapat informasi dari masyarakat," jelas kapolsek Pagelaran Iptu Hasbullah mendampingi Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.Ik.
BACA JUGA:Resmi Ditetapkan Tersangka, Besok Rektor Unila Diganti Plt
Di lokasi tersebut rupanya sedang tak ada aktifitas, namun polisi mendapati sejumlah barang bukti. Yakni berupa 3 buah kurungan ayam yang terbuat dari bambu, 4 buah kursi plastik warna merah, 1 buah terpal warna biru sebagai tenda.
Selanjutnya untuk mengantisipasi adanya perjudian anggota Polsek Pagelaran mengamankan dan membakar barang bukti tersebut di lokasi.
Sementara itu untuk kasus pencurian pencurian Baterai dan Kabel Tembaga Menara BTS yang ditangani Polsek Pagelaran kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbullah mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, Ketiga tersangka yang dilimpahkan yaitu Nas (43) warga Kota Agung, Tanggamus, Srd alias Kucing (49) warga, Talang Padang Tanggamus, dan Nov (31) warga Pagelaran, Pringsewu.
BACA JUGA:Pembelian BBM Subsidi dengan Kode QR Diujicobakan di Pringsewu
Pelimpahan dilakukan menindaklanjuti surat kepala kejaksaan negeri Pringsewu nomor : B-1148/L.8.20 / Eoh.1 /08/2022, tertanggal 12 Agustus 2022. Perihal Penyidikan berkas perkara para Tersangka sudah lengkap atau P-21.
"Hasil penelitian JPU, berkas perkara sudah lengkap. Maka sesuai ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, maka penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk dilakukan proses peradilan selanjutnya,” kata Kapolsek Pagelaran.
Dijelaskan Kapolsek, ketiga tersangka ditangkap Polisi pada Kamis 16 Juni 2022, pukul 2 dini hari saat melakukan pencurian di menara Base Transceiver Station (BTS) di Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.(sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: