Buru Penadah, Satreskrim Polres Way Kanan Amankan HP Hasil Curian

Buru Penadah, Satreskrim Polres Way Kanan Amankan HP Hasil Curian

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung  berhasil mengamankan satu unit Handphone Vivo Y01 warna biru yang diduga diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat di Kampung Gunung Sari Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. 

Tersangka diduga inisial JM (41) berdomisili di Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan (masih menjadi daftar pencarian orang).

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan  bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi  pada tanggal 29 Juli 2022 yang dilaporkan korban yang bernama  Dede Irawan di Polsek Rebang Tangkas.

Sementara, terjadinya curat pada Kamis, 28 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, sebelum korban tidur  handphone merk Vivo Y01 warna biru metalik diletakan diatas meja TV lalu sekitar pukul 04.30 WIB korban terbangun dan melihat handphone yang diletakan tersebut sudah tidak ada.

BACA JUGA:Mengaku Sadar, Pembacok Satu Keluarga di Sukabumi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kemudian Dede menuju dapur dan melihat pintu belakang dapur sudah terbuka dan lemari yang berada di dalam kamar sudah berantakan lalu korban memeriksa cincin emas seberat 3 gram dan uang tunai sejumlah Rp. 500 ribu sudah tidak ada.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 4,5 juta rupiah dan melaporkan  ke Polsek Rebang Tangkas.

Pelaku penadah barang hasil kejahatan dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada Selasa, 16 Agustus 2022 pukul 18.30 WIB, Tekab 308 Sat Reskrim Polres Way Kanan yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku JM sedang berada di rumahnya di Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan informasi itu, petugas bergerak dengan menuju ke lokasi namun sampai di lokasi pelaku sudah tidak ada di kediamannya, sehingga petugas melakukan penggeledahan rumah. 

Hasilnya, petugas hanya mendapati  barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Vivo Y01 warna biru metalik milik korban.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: