SMPN 13 Krui Ingatkan Siswa Tidak Bawa Motor ke Sekolah

SMPN 13 Krui Ingatkan Siswa Tidak Bawa Motor ke Sekolah

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Imbauan larangan siswa membawa kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) terus disosialisasikan.

SMPN 13 Krui, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini masih terus mensosialisasikannya kepada siswa maupun para orangtua siswa.

Sosialisasi tersebut merupakan tindaklanjut dari surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesbar.

Kepala SMPN 13 Krui, Dewi Feberwati, S.Pd., mengatakan, sebelumnya pihak sekolah telah menyampaikan surat edaran dari Disdikbud Pesbar itu kepada seluruh orangtua/wali murid yang ada di sekolah ini. 

Selain itu juga telah memberikan imbauan kepada siswa, bahkan hari ini dalam pelaksanaan upacara rutin di Sekolah ini melibatkan jajaran Polsek Pesisir Selatan.

“Kami melibatkan pihak dari kepolisian setempat sebagai pembina upacara, sekaligus untuk memberikan imbauan terhadap siswa untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah, sesuai dengan edaran dari Disdikbud Pesbar,” katanya, Senin (15/8).

Dijelaskannya, dengan adanya edaran tersebut, para orangtua di wilayah ini juga berinisiatif terutama pemilik kendaraan pickup untuk kesiapannya mengantar jemput siswa ke sekolah. 

Sehingga, saat ini siswa yang membawa sepeda motor ke sekolah pun sudah jarang terlihat. Karena memang rata-rata banyak yang sudah diantar oleh orangtuanya maupun melalui jasa angkutan kendaraan mobil pickup tersebut.

“Diwilayah ini memang masih minim untuk mobil angkutan penumpang, karena itu diharapkan ini tidak menjadi kendala bagi siswa untuk ke sekolah,” jelasnya.

Masih kata dia, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh siswa dan orangtua siswa untuk benar-benar komitmen tidak membawa kendaraan sendiri ke sekolah. 

Selain itu juga jangan sampai siswa membawa sepeda motor sendiri ke sekolah namun kendaraannya diparkirkan sembarangan. Hal ini tentu dikhawatirkan akan menimbulkan tindak kejahatan seperti pencurian motor dan sebagainya.

 

“Untuk itu, kita kembali mengingatkan jangan sampai ada siswa yang membawa sepeda motor sendiri ke sekolah maupun di parkir diluar sekolah. Baiknya diantar oleh orangtua ataupun melalui jasa antar jemput, ini sesuai dengan edaran Disdkbud Pesbar sehingga harus dipatuhi,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: