DPMP Lambar Deadline Peratin Hingga Jumat

DPMP Lambar Deadline Peratin Hingga Jumat

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Camat di Kabupaten Lambar dihimbau untuk segera memerintahkan peratin di wilayah kerjanya masing-masing untuk segera menyampaikan usulan pencairan dana desa (DD) tahap II kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) paling lambat, Jumat 19 Agustus 2022. 

Hal itu diungkapkan Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi, S.E, M.M mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhudin, Senin 15 Agustus 2022.

Dijelaskannya, terkait percepatan penyerapan DD tahap II ini, pihaknya telah dua kali melayangkan surat kepada camat, dan yang terbaru suratnya tertanggal 10 Agustus 2022. 

“Paling lambat tanggal 19 Agustus 2022, peratin sudah mengajukan usulan untuk pencairan dana desa tahap II kepada bupati melalui DPMP, itu mengingat penyampaian dokumen usulan tersebut kepada KPPN Liwa paling lambat lima hari kerja sebelum bulan Agustus berakhir,” ungkap dia

BACA JUGA:Tak Kunjung Diangkut, Sampah di Jalan Sersan Sulaiman Bertaburan

Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dana desa, disebutkan bahwa penerimaan dokumen penyaluran DD tahap I paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum bulan Juni berakhir, tahap II paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum bulan Agustus berakhir dan tahap III mengikuti kebijakan langkah-langkah akhir tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Jadi sesuai dengan PMK No.190/PMK.07/2021 bahwa penyaluran DD tahap II untuk penerimaan dokumennya paling lambat lima hari kerja sebelum bulan Agustus berakhir atau pada tanggal 24 Agustus,” tegasnya.

Sejauh ini, kata dia, dari 131 pekon di Kabupaten Lambar, baru 102 pekon yang berkasnya telah direkomendasikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk diproses ke KPPN Liwa guna dilakukan pencairan, sedangkan 29 pekon lagi dokumennya belum disampaikan pekon ke DPMP. 

 

“Untuk peratin yang belum menyampaikan dokumen agar segera menyampaikan dan kita tunggu paling lambat 19 Agustus mendatang,” tutupnya. (lus/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: