Pupuk Bersubsidi Hanya Urea dan NPK
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10/2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Dalam Permentan itu hanya dua jenis pupuk yang di subsidi oleh pemerintah pusat, yakni pupuk Urea dan NPK, sementara untuk pupuk jenis lainnya sudah tidak bersubsidi seperti ZA, SP36 dan organik.
Selain itu, pupuk subsidi hanya bisa digunakan untuk sembilan komoditas pangan pokok dan strategis seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.
Kadis KPP Pesbar Unzir, S.P., mengatakan adanya perubahan kebijakan terkait pupuk subsidi itu akan berdampak pada ketersediaan pupuk subsidi di kabupaten setempat.
BACA JUGA:Kemensos Mulai Salurkan Bansos PKH Tahap Tiga
“Mulai bulan ini Permentan itu sudah berlaku, sehingga petani hanya bisa membeli pupuk subsidi jenis Urea dan NPK saja, sedangkan untuk jenis pupuk lainnya sudah menyesuaikan dengan harga pasaran,” kata dia.
Dijelaskannya, alokasi pupuk subsidi juga akan mengalami perubahan, karena akan ada penyusunan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) dar kelompok tani, dalam RDKK itu usulan hanya berdasarkan sembilan komoditas itu.
“Nanti akan ada penyampaian RDKK ulang dari kelompok tani, sehingga jumlah alokasi pupuk bersubsidi juga akan mengalami pengurangan,” terangnya.
Meski begitu, pihaknya berharap tidak sampai terjadi kelangkaan pupuk subsidi di tengah kebijakan tersebut, karena petani hanya bisa membeli dua jenis pupuk subsidi.
“ Kita berharap perubahan ini tidak berdampak pada ketersediaan pupuk subsidi di kabupaten ini, kebutuhan petani bisa terpenuhi saat memasuki musim tanam,” pungkasnya. (ygi/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: